dc.description.abstract | Skripsi yang berjudul “Kajian Yuridis Pengadaan Tanah Untuk
Kepentingan Umum (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tembus Menuju Jalan
Panjaitan, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten
Lumajang)”, bertujuan untuk mengetahui cara pengadaan tanah untuk
pembangunan jalan tembus menuju Jalan Panjaitan-Lumajang, serta untuk
mengetahui besar dan bentuknya ganti kerugian.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
pendekatan secara yuridis normatif yang menggunakan data dari penelitian
lapangan yang dikaitkan dengan peraturan yang berlaku, dan data sekunder yang
diperoleh dari studi kepustakaan yang menggunakan studi bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Kedua data tersebut kemudian dianalisis dalam
menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian diperoleh bahwa proses pelaksanaan pengadaan tanah
tidak melalui panitia pengadaan tanah sebagaimana yang diatur dalam peraturan
yang berlaku yaitu Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006, tetapi melalui tim yang
dibentuk melalui Surat Keputusan Lurah Citrodiwangsan No.
188.45/63/427.906.01/2010. Dalam studi kasus ini tidak adanya ganti kerugian
atas tanah yang dipergunakan sebagai pembangunan jalan tembus menuju Jalan
Panjaitan-Lumajang, melainkan pemilik hak atas tanah dengan sukarela
melepaskan hak atas tanahnya tersebut tanpa meminta ganti kerugian.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah, bahwa pembangunan jalan tembus
menuju Jalan Panjaitan-Lumajang telah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 65
Tahun 2006, dengan mengacu pada pasal 20 yang menyebutkan bahwa
pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan tanah
yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan langsung oleh
instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas
tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati
kedua belah pihak. | en_US |