Putusan Bebas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Putusan Nomor:199/Pid.B/2017/PN.Psw
Abstract
Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang terjadi dijalan dengan
tidak terduga sebelumnya dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan
atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia ataupun
kerugian harta benda. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan jalan bahwa dijelaskan mengenai tindak pidana
kelalaian dan hak-hak korban dan ahli waris dalam kecelakaan lalu lintas. Namun,
terkadang korban kecelakaan lalu lintas tidak mendapatkan haknya dalam
memperoleh perlindungan hukum karena sulitnya membuktikan unsur kelalaian
yang ada dalam kecelakaan lalu lintas, sehingga diperlukan adanya penegakan
hukum yang tepat dan mendalam. Selanjutnya, tujuan penelitian ini adalah untuk
memahami dan menganalisis mengenai pertimbangan hakim yang memutus bebas
terdakwa ditinjau dari fakta persidangan dan menganalisis mengenai hak korban
dan ahli waris dalam kecelakaan lalu lintas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]