Formulasi Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Regulasi Lingkungan Hidup di Indonesia
Abstract
Salah satu penyebab utama pencemaran lingkungan adalah adanya unsur kesalahan dan kelalaian yang
dilakukan oleh perusahaan atau badan hukum yang beroperasi. Di dalamnya meliputi adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian penggunaan hukum lingkungan hidup yang terdapat di dalam Pasal 116
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pertanggungjawaban korporasi, kejahatan lingkungan yang menjadi pokok pembahasan dalam
perkara dengan nomor register putusan No.1405K/Pid.Sus/2013. Dalam putusaan tersebut PT. Karawang
Prima Sejahtera Steel yang bergerak dalam industri logam, baja dan almunium ekspor impor dan
perdagangan hasil pruduksi, menghasilkan limbah Aero Slag dari peleburan besi dan baja. Serta limbah
bottom ash dan fly ash yang didapat dari hasil pembakaran batu bara pada power plan.
Pertanggungjawaban pidana kejahatan lingkungan juga yang dilakukan oleh PT. Kalista Alam yang
bergerak dalam bidang perkebunan, perindustrian, leveransir dan pengangkutan dalam usaha kelapa
sawit. Dalam putusan No. 131/Pid.B/2013/PN.MBO PT. Kalista Alam telah membuka lahan dengan cara
membakar lahan untuk memperluas tanam kelapa sawit. PT. Kalista Alam dianggap secara sah
melakukan kejahatan lingkungan, namun tanpa ada pertanggungjawaban dari deriktur kepala bagian.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]