Show simple item record

dc.contributor.authorFEBRI HIDAYAT
dc.date.accessioned2013-12-18T04:44:21Z
dc.date.available2013-12-18T04:44:21Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM060710191007
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9946
dc.description.abstractBerdasarkan pasal 1313 KUHPerdata pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih . Lebih lanjut dalam bahasa Belanda istilah perikatan dikenal dengan sebutan “verbintenissen”. Pada dasarnya perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh sebab itu untuk membuat perjanjian atau kontrak diperlukan ketelitian dan kecermatan para pihak, baik dari pihak badan usaha jasa pariwisata maupun dari pihak pengguna jasanya. Hal-hal yang memerlukan ketelitian dan kecermatan antara lain berkaitan dengan hak dan kewajiban, penyelesaian sengketa dan akibat hukum yang timbul, hal ini membawa suatu konsekuensi, bahwa pengelola Perusahaan Biro Perjalanan Wisata harus benar-benar siap dengan segala resiko yang timbul akibat usaha pariwisata yang dijalankan. Resiko tersebut dapat berupa kecelakaan ataupun resiko-resiko lain yang timbul dari pelaksanaan perjanjian kerjasama wisata baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1. Apa bentuk perjanjian yang digunakan dalam pengadaan paket wisata di Biro PerjalananWisata Raja Tour And Travel Jember. 2. Apakah bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha biro travel apabila terjadi kerugian yang di derita konsumen akibat tidak terpenuhinya klausul-klausul dalampenawaran yang disampaikan. 3. Apa upaya penyelesaian akibat pembatalan perjanjian pengadaan paket wisata. Tujuan dari penulisan ini terbagimenjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi syarat yang dperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengkaji dan menganalisa permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. xiii Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan Statute Approach dan Conseptual Approach, bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan, serta analisa bahan hukum yang digunakan adalah analisa deskriptif normatif, yaitu suatu metode untuk memperoleh gambaran singkat mengenai permasalahan yang tidak didasarkan pada bilangan statistik melainkan didasarkan pada analisa yang diuji dengan norma-norma dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Selanjutnya mengambil kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yaitu proses penarikan kesimpulan dimulai dari hal-hal yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan skripsi ini, adalah Bahwa bentuk perjanjian pengadaan paket wisata di Biro Perjalanan Raja Tour And Travel Jember menggunakan bentuk perjanjian baku dan telah menggunakan standart contract, dimana Biro PerjalananWisata telah menyiapkan suatu formulir perjanjian yang sudah di cetak, kemudian pihak wisatawan atau konsumen tinggal mengisi dan menandatangani perjanjian tersebut. Adapun prinsip tanggung jawab yang dipakai di Biro Perjalanan Raja Tour And Travel Jember lebih mengacu pada tanggung jawab professional atau dikenal dengan professional liability, yakni bertanggung jawab sebatas profesinya atau perjanjiannya yang telah disepakati dengan konsumen pengguna jasa atau akibat kelalaiannya pihak penyedia jasa profesi sehingga mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan peristiwa pembatalan perjanjian pengadaan paket wisata di Biro Perjalanan Raja Tour And Travel Jember selalu diupayakan menggunakan cara musyawarah mufakat atau upaya perdamaian, apabila upaya musyawarah mufakat tersebut tidak mendapatkan jalan keluar maka permasalahan tersebut diselesaikan melalui jalur pengadilan. Saran yang bisa diberikan dari skripsi ini, yaitu Pemerintah hendaknya perlu membuat Undang-undang yang mengatur tentang perjanjian baku. Biro Perjalanan wajib bertanggung jawab terhadap wisatawan (konsumen) atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Biro Perjalanan yang mengakibatkan kerugian bagi wisatawan atau konsumen. Proses penyelesaian perselisihan hendaknya dilakukan dengan musyawarah mufakat dan tetap berpedoman pada peraturan perusahaan maupun peraturan pemerintah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191007;
dc.subjectANALISIS YURIDIS, PERJANJIAN,en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PENGADAAN PAKET WISATA DI BIRO PERJALANAN RAJA TOUR AND TRAVEL JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record