Show simple item record

dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.advisorARUNDHATI, Gautama Budi
dc.contributor.authorABDILLAH, Rizaldi
dc.date.accessioned2020-06-29T13:23:21Z
dc.date.available2020-06-29T13:23:21Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.nimNIM150710101502
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99463
dc.description.abstractNegara Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Hal ini bisa dilihat dalam peristiwa sejarah bangsa. Sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah tentang penjajahan dan perlawanan. Meskipun demikian, pasca kemerdekaan Indonsia enggan untuk membalas penjajahan tersebut. Secara konstitusi pada pembukaan dengan tegas menyatakan bahwa penajajhan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai denga peri kemanusiaan dan peri keadilan. Selain pada pembukaan, pada konstitusi kita dalam pasal 28 dengan jelas menjamin hak asasi manusia. Oleh karena itu negara ini sangat menghargai kemanusiaan. Salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi adalah hak kebebasan berekspresi. Pada pasal 28 sangat jelas bahwa kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan menjadi hak yang dijamin oleh konstitusi. Namun tidak cukup berhenti sampai disitu, amanat konstitusi tersebut diejawantahkan dalam undang-undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Pada pasal 23 menjamin kebebasan mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurania secara lisan dana tau tulisan melalui media cetak elektronik. Hal tersebut tentunya memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa. Selain itu hak asasi manusia adalah hak yang universal. Dunia Internasional telah bersepakat dalam sebuah kovenan hak sipil dan politik. Kovenan tersebut di Indonesia telah diratifikasi melalui undang-undang 12 tahun 2005. Pada ketentuan ini, pasal 7 undang-undang hak asasi manusia menyatakan bahwa segala ketentuan hukum internasional yang telah disepakati oleh negara Indonesia menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional. Artinya pasal-pasal pada kovenan Internasional tersebut berlaku untuk negara Indonesia. Buku sebagai salah satu karya ekspresi adalah hal yang perlu dilindungi. Selain itu sebagai hak cipta buku secara jelas disebutkan pada pasal 40 undangundang 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Buku sebagai ciptaan bidang ilmu pengetahuan perlu diperhatikan kegunaannya juga yaitu salah satu upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Perampasan terhadap buku merupakan upaya negara dalam pembatasan kebebasan berekspresi. Sedangkan pembatasan oleh negara menurut kovenan sipil dan politik berdasarkan pada pasal 19 ayat 3 boleh dilakukan namun selama untuk menghormati hak atau nama baik orang lain dan melindungi keamanan nasional, ketertiban umum atau kesehatan moral. Negara memang berhak mengejawantahkan sejauh mana keamanan nasional ini didefinisikan. Namun di beberapa negara pendefinisian tersbut melalui putusan pengadilan dan harus bisa dibuktikan. Selain itu, pembatasan kebebasan berekspresi ini dan pemberlakuan pengecualian tersebut harus bisa dibuktikan secara hukum dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara boleh membatasi hak asasi manusia dengan syarat adanya keadaan darurat. Namun pemberlakuan keadaan darurat ini yang harus terdefinisi dengan jelas. Perlu adanya mekanisme khusus untuk melakukan pembatasan kebebasan bereskpresi dalam bentuk pubikasi. Sebagai negara hukum semua tindakan negara harus bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Oleh karena itu pembatasan kebebasan berekspresi memang diperbolehkan, namun ada koridor-koridor yang harus diperhatikan. Wewenang negara untuk mengatur hak tersebut jelas telah diberikan oleh undang-undang. Pembatasan hak asasi manusia menurut konstitusi kita pasal 28j dapat dilakukan melalui undang-undang. Perampasan terhadap kebebasan berekspresi merupakan pelanggaran hukum, selama belum ada ketentuan yang dapat membatasi hal tersebut.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.subjectHak Kebebasan Berekspresien_US
dc.subjectNegara Hukumen_US
dc.subjectSistem Perbukuan Indonesiaen_US
dc.titleKewenangan Negara melakukan Pembatasan Kebebasan Berekspresi dalam Bentuk Publikasi Tertulisen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record