Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018
Abstract
Negara Indonesia merupakan wilayah negara yang cukup besar dan
memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak. Untuk mewujudkan agar tanah
hak di seluruh Indonesia. Pemerintah sekarang ini melalui kementerian yang
diberi kewenangan untuk melaksanakan pendaftaran tanah di Indonesia yaitu
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional telah
mengupayakan pecepatan dalam pendaftaran tanah. Dibentuk oleh pemerintah
adalah Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria). Namun Prona dinilai belum bisa
menyelesaikan permasalahan pendaftaran tanah di Indonesia.
Seiring perkembangan di Indonesia pemerintah membentuk program terbaru
yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap guna untuk menyelesaikan dan
sesuai target dalam pendaftaran tanah. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap terdapat perbedaan antara Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997
dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Nomor 6 Tahun 2018. Perbedaaan tersebut terdapat pada persyaratan, prosedur,
dan pengumuman pendaftaran tanah. Serta implementasi hukum terhadap
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6
Tahun 2018.
Penulisan skripsi ini penulis membagi menjadi 2 (dua) rumusan masalah
yaitu: pertama Apakah Pendaftaran Tanah Sistematik lengkap berdasarkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 6 Tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Kedua, Bagaimana implementasi hukum Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 dalam
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di wilayah kantor Pertanahan
Kabupaten Mojokerto.
Tujuan dari penulis skripsi ini adalah Untuk mengetahui perbandingan
pelaksanaan pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018. Serta untuk mengetahui implementasi
hukum Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di wilayah kerja di Kantor Pertanahan Kabupaten
Mojokerto dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap. Metode
penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan Undang – Undang dan pendekatan konseptual. Bahan
hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer
yaitu dari peraturan perundang – undangan dan bahan hukum sekunder dari buku
– buku, situs internet serta jurnal – jurnal.
Hasil pembahasan dan kesimpulan dari skripsi ini yaitu: Pertama,
Pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang pendaftaran Tanah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Ketidaksesuaian terjadi pada: Persyaratan
pendaftaran tanah didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 harus
menyertakan 2 orang saksi. Selain tersebut, dalam hak lama disebutkan dan
dilampirkan secara terperinci dalam pendaftaran tanahnya. Sedangkan persyaratan
didalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Nomor 6 Tahun 2018 cukup menyertakan tanda tangan 2 orang saksi yaitu pada
tetangga bersebelahan. Serta hak lama tidak disebutkan secara terperinci dan tidak
melihat hak lama atau hak baru, Prosedur pendaftaran tanah didalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dari pihak kantor pertanahan tidak memetakan
secara keseluruhan dalam satu wilayah yang akan dilaksanakan dalam pendaftaran
tanah. Sedangkan prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 dari pihak Kantor
Pertanahan melakukan pemetaan secara lengkap dan serentak dalam satu wilayah
yang telah ditentukan akan dilaksanakannya pelaksanaan pendaftaran tanah,
pengumuman pendaftaran tanah didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 30 hari untuk pendaftaran tanah secara sistematik dan 60 hari untuk
pendaftaran tanah secara sporadik. Sedangkan pengumuman berdasarkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6
Tahun 2018 selama 14 hari kalender. Kedua, Implementasi terhadap pelaksanaan
pendaftaran tanah terdapat faktor pendukungnya yaitu untuk memperlancar
jalannya kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan kendalanya yaitu
lambatnya penerbitan sertipikat tanah dikarenakan persyaratan yang harus
disertakan masih belum lengkap selain kendala tersebut terdapat kendala lain
yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto lebih mengarah ke Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap mengingat untuk mengejar target yang
telah ditentukan, padahal dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto
bukan hanya untuk melayani program pendaftaran tanah sistematis lengkap saja
tetapi juga ada pendaftaran tanah secara sporadik serta pelayanan lainnya,
Implementasi dalam gugatan dari hasil kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto
mulai berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
sampai sekarang ini belum ada gugatan yang masuk di pengadilan, belum ada
gugatan ada beberapa faktor yaitu pihak yang berkepentingan tidak keberatan atas
pengumuman 14 hati sehari, masyarakat kurang memahami adanya kegiatan
pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis maupun masyarakat kurang paham
dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Nomor 6 Tahun 2018 dikarenakan masih berjalan dalam satu tahun.
Saran yang dimbil penulis dari pembahasan yaitu: Pertama, Agar dilakukan
kajian Menyeluruh terhadap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan
Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Kedua,
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6
Tahun 2018 seharusnya disesuaikan dan diusahakan saling berkesinambungan dan
selaras dengan peraturan diatasnya yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1998 dengan mekanisme yang tepat, Kedua, Dengan dalam pelaksanaan
pendaftaran tanah sistematis lengkap dari pihak Badan Pertanahan Nasional
Bersosialisasi kepada masyarakat ataupun panitia desa yang ditentukan sehingga
tidak ada kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap,
Ketiga, Untuk Masyarakat harusnya lebih memahami atau mengenal program –
program pemerintah dengan cara mengikuti sosialisasi yang diadakan di desa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]