TINJAUAN YURIDIS PENCABUTAN DELIK ADUAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jember No.105/Pid.B/2010/PN.Jr)
Abstract
Pada putusan Pengadilan Negeri Jember No.105/Pid.B/2010/PN.Jr
penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa tidak dapat
diterima. Perbuatan terdakwa tersebut sebenarnya diatur dan diancam pidana
sebagaimana dalam pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Akan tetapi dalam proses pemeriksaan di sidang
pengadilan, korban ternyata mencabut laporannya dengan berbagai macam
pertimbangan. Sebagaimana diketahui tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
merupakan suatu delik aduan. Pencabutan pengaduan telah dilakukan oleh orang yang
memasukkan pengaduan dan pencabutan tersebut masih dalam kurun waktu sebelum
3 bulan, maka pencabutan tersebut adalah sesuai dengan pasal 75 KUHP. Sebagai
konsekuensinya maka pengaduan dalam perkara ini sudah tidak ada lagi atau dengan
kata lain terhadap perkara ini sudah tidak terdapat lagi pengaduan dari yang berhak.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yaitu:
pertama, apakah pencabutan delik aduan mengurangi perlindungan hukum bagi
korban kekerasan dalam rumah tangga dan kedua, konsekuensi yuridis putusan dari
putusan Pengadilan Negeri Jember No.105/Pid.B/2010/PN.Jr terhdap tanggungjawab
pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Tujuan penelitian ini pertama, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi
korban kekerasan dalam rumah tangga dalam hal pencabutan delik aduan. Kedua,
untuk mengetahui konsekuensi yuridis putusan Pengadilan Negeri Jember
No.105/PID.B/2010/PN.Jr terhadap tanggung jawab pelaku tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga.
xv
Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah tipe
penelitian Yuridis Normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan ada 2 (dua)
yaitu: Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Studi Kasus (Case
Approach), bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder,
sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah deduktif.
Kesimpulan skripsi ini, pertama, perlindungan hukum korban kekerasan
dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tetap didapatkan oleh korban
karena pencabutan delik aduan yang dilakukan oleh korban dalam putusan
Pengadilan Negeri Jember No.105/Pid.B/2010/PN.Jr tidak mengurangi perlindungan
hukum yang diberikan oleh negara kepada korban kejahatan. Kedua, konsekuensi
yuridis putusan Pengadilan Negeri Jember No.105/Pid.B/2010/PN.Jr terhadap
tanggung jawab pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah terdakwa
tidak dikenai pertanggungjawaban pidana sehingga terdakwa bebas dari segala
tuntutan dan pertanggungjawaban pidananya tidak ada sama sekali.
Berkaitan dengan kesimpulan tersebut maka saran penulis: pertama,
seyogyanya pencabutan delik aduan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) disertai pengawasan secara langsung oleh lembaga-lembaga tertentu
bentukan pengadilan dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan pasca
pencabutan delik aduan. Kedua, seyogyanya majelis hakim memberikan pidana
alternatif semisal pelaku diwajibkan untuk wajib lapor ke kepolisian dalam jangka
waktu tertentu.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]