Perlindungan Hukum Terhadap Pemain Sepak Bola Dalam Perjanjian Kerja Dengan Pihak Klub Sepak Bola
Abstract
Sepak bola merupakan cabang olahraga populer di dunia yang dapat dinikmati dan digemari oleh berbagai jenis usia baik dari anak-anak hingga orang dewasa. Untuk saat ini sepak bola berkembang menjadi sebuah industri, yang terdiri dari beberapa komponen yaitu klub, liga, agen, serta pemain. Untuk keadaan sepak bola di Indonesia ini memang sangat memperihatinkan karena masih banyak pihak klub sepak bola Indonesia yang masih belum melaksanakan kewajibannya yaitu keterlambatan dalam menggaji pemain. Klub di Indonesia juga memiliki rekor terburuk di Asia terkait pembayaran gaji yang terlambat. 82 persen pemain mengatakan mereka terlambat menerima gaji, dengan hampir sepertiga dari mereka menghadapi penundaan antara tiga sampai enam bulan. Tidak hanya permasalahan gaji ada juga permasalahan lain mengenai hak-hak yang tidak diperoleh oleh peman sepak bola seperti asuransi kesehatan dll. Jika melihat permasalahan di atas tentunya masih banyak pelanggaran perjanjian kerja yaitu tentang wanprestasi terhadap hak-hak pemain sepak bola. Hal ini terjadi karena masih kurangnya perlindungan hukum kepada para pemain sepak bola di Indonesia dan kurangnya pemahaman pemain sepak bola tentang hak-haknya yang tertuang dalam perjanjian kerja. Para pemain masih kebingungan tindakan apa yang harus dilakukan jika hak-hakmya tidak terpenuhi. Berdasarkan uraian diatas, maka dalam hal ini penulis tertarik untuk membahas masalah tersebut dalam rangka penulisan skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAIN SEPAK BOLA DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN PIHAK KLUB SEPAK BOLA”. Ada bebrapa hal yang akan dibahas di dalam skripsi ini yaitu Pertama, Bagaimana hubungan hukum antara pemain sepak bola dan klub sepak bola? Kedua, Apa bentuk perlindungan hukum bagi pemain sepak bola dalam perjanjian kerja dengan klub sepak bola? Ketiga, Bagaimana upaya penyelesaian sengketa antara pemain sepak bola dengan pihak klub sepak bola? Tujuan dari penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umumnya adalah Untuk melengkapi persyaratan tugas akhir skripsi dalam menyelesaikan studi Ilmu Hukum dan memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember,untuk memberikan kontribusi atas pemikiran yang bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Tujuan khususnya adalah Untuk memahami dan menganalisis tentang hubungan hukum antara pemain sepak bola dan klub sepak bola, Untuk memahami dan menganalisis mengenai bentuk perlindungan hukun terhadap pemain sepak bola dalam perjanjian kerja dengan pihak klub sepak bola, Untuk memahami dan menganilisis upaya penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi sengketa antara pemain sepak bola dengan pihak klub sepak bola Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research) yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dalam penelitian hukum ini dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul, yaitu memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogianya atas isu yang diajukan. Tipe penelitian yuridis normatif diakukan dengan cara mengkaji atruan hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang, literatur yang bersifat teoritis dan selanjutnya dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan yaitu pertama, Hubungan hukum yang terjadi antara pemain sepak bola denga klub sepak bola merupakan hubungan kerja yang didasari atas perjanjian kerja. Hubungan kerja tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang meliputi unsur-unsur hubungan kerja, syarat-syarat hubungan kerja, dan jenis perjanjian kerja, kedua Bentuk perindungan hukum bagi pemain sepak bola dalam perjanjian kerja jika klub sepak bola melakukan waprestasi dalam keterlambatan pembayaran gaji biasa merujuk ke dalam Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tentang pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran gaji. sepak bola memiliki aturan khusus dalam dunia olahraga yang dikenal dengan lex sportive. Lex Sportiva mengatur perlindungan hukum bagi pemain sepak bola dalam perjanjian kerja terdapat pada Statuta PSSI yang merujuk kepada Statuta FIFA yaitu jika pemain mengalami masalah dengan klub sepak bola dapat mengajukan gugatan terhadap sengketa yang dialami melalui lembaga arbitrase yang telah ditentukan oleh PSSI maupun FIFA. Ketiga upaya penyelesaian sengketa berdasarkan pada Pasal 88 Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional upaya paling pertama ialah dengan musyawarah dan mufakat, jika gagal maka dilanjutkan melalui arbitrase yang sesuai dengan yurisdiksinya. Yurisdiksinya ialah FIFA atau PSSI dan FIFA telah menyediakan 3 forum/lembaga dalam penyelesaian sengketa yaitu Court of Arbitration for Sport (CAS), National Dispute Resolution Chamber (NDRC), dan Dipute Resolution Chamber (DRC). Saran yang dapat diberikan ialah Para pemain sepak bola hendaknya lebih berani lagi dalam mempeerjuangkan haknya dan lebih teliti lagi dalam melakukan perjanjian kerja dengan pihak klub sepak bola. Bagi pihak klub sepak bola seharusnya lebih professional lagi dalam mengelola dana klub agar dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayar gaji tepat waktu, memberikan jaminan asuransi kesehatan, dan fasilitas yang lengkap bagi pemain sepak bola yang dikontraknya demi kenyamanan bersama. PSSI sebagai induk organisasi sepak bola Indonesia yang mengatur, mangurus, dan menyeleggarakan kompetisi sepak bola Indonesia seharusnya lebih berperan aktif dan tegas dalam menyikapi permasalahan persepakbolaan di Indonesia terutama menyangkut hak pemain sepak bola.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]