dc.description.abstract | Anak memiliki sifat yang berbeda dengan orang dewasa. Anak juga
merupakan generasi penerus bangsa. Namun, karena berbagai faktor maka anak
dapat melakukan tindak pidana. Untuk itu terhadap anak yang melakukan tindak
pidana haruslah dipikirkan cara yang tepat untuk menanganinya. Pidana penjara
merupakan pidana bersifat perampasan kemerdekaan pribadi terpidana karena
penempatannya dalam bilik penjara. Penjatuhan pidana penjara mengakibatkan
labelisasi pada terpidana itu sendiri khususnya bagi anak dan dapat mengganggu
masa depan anak. Salah satu contohnya adalah kasus yang dianalisis penulis
dalam skripsi ini yaitu kasus kekerasan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember
Nomor: 535/Pid.B/PN.Jr, dimana dalam kasus ini terdakwa yang bernama David
Ricardo secara bersama-sama melakukan pemukulan yang bernama Aan Budi
Laksono. Terdakwa didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) ke-2e KUHP, berdasarkan
hal itulah penulis tertarik untuk membahas masalah tersebut dalam bentuk skripsi.
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara Nomor: 535/Pid.B/2009/PN.Jr
sudah tepat jika dikaitkan dengan fakta dan apakah penjatuhan pidana penjara
pada putusan perkara Nomor : 535/Pid.B/2009/PN.Jr sudah sesuai dengan tujuan
pemidanaan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk menganalisis surat dakwaan
Jaksa Penuntut Umum pada perkara Nomor: 535/Pid.B/2009/PN.Jr sudah tepat
jika dikaitkan dengan fakta dan untuk menganalisis penjatuhan pidana penjara
pada putusan perkara Nomor : 535/Pid.B/2009/PN.Jr sudah sesuai dengan tujuan
pemidanaan. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang,
peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi
ini. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan
penggunaan bahan hukum yang dipergunakan untuk memecahkan suatu
xiii
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum acara pidana dan
Undang-undang Pengadilan Anak dan ditunjang dengan bahan hukum sekunder
dan Studi kasus (case study) dilakukan dengan isu yang dihadapi yang telah
menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Peter
Mahmud Marzuki, 2010:94). Pada skripsi ini, studi kasus ini menelaah dan
mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 535/Pid.B/2009/PN.Jr dan
menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yang dilakukan
manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada. Hal itu dilakukan
karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi,
penulis akan menerapkan pendekatan tersebut pada skripsi ini dengan cara
menelaah dan mengkaji ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang
terutama ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan putusan pengadilan. Analisis
penelitian menggunakan metode deduktif yaitu dengan cara pengembalian dari
kesimpulan pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat
khusus.
Kesimpulan yang dapat diambil yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum
tidak tepat karena dalam fakta perkara lebih mengarah kepada kualifikasi luka
biasa bukan mengarah kepada kualifikasi luka berat sesuai dengan hasil visum et
repertum. Penjatuhan pidana penjara terhadap anak tidaklah tepat dalam upaya
menanggulangi anak nakal, karena menimbulkan dampak-damapk negatif. Bagi
anak nakal yang dijatuhi pidana penjara pada kenyataannya justru tidak menjadi
lebih baik dari sebelumnya tetapi akan melakukan tindak pidana yang lain yang
mereka pelajari dari sesama anak nakal di penjara serta adanya labelisasi bagi
anak nakal tersebut. Saran yang dapat diberikan yaitu bahwa kejaksaan sebagai
badan yang berkewajiban untuk menemukan kebenaran yang materiil harus lebih
teliti, cermat dan hati-hati dalam membuat dakwaan. Hakim dalam menjatuhkan
putusan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi anak tersebut
agar dapat merubah perilaku anak menjadi lebih baik lagi dan menghindari
putusan yang berakibat penderitaan sesuai dengan tujuan pemidanaan demi
kepentingan masa depan anak. | en_US |