dc.description.abstract | Dewasa ini hukum perlindungan konsumen kian menjadi sorotan bagi
khalayak umum, dikarenakan banyaknya pelanggaran yang terjadi terkait
perlindungan konsumen. Sebagaimana halnya fakta hukum yang terjadi pada iklan
minuman isotonik yang menyesatkan konsumen. Iklan yang kerap tayang selama
bulan puasa ini berisi anjuran bagi konsumen untuk mengkonsumsi minuman
isotonik dikala berbuka puasa maupun pada saat sahur, padahal pada saat bangun
tidur seperti saat sahur tubuh manusia tidak kehilangan banyak cairan sehingga
tidak memerlukan tambahan cairan yang terkandung dalam minuman isotonik.
Kandungan dalam minuman isotonik apabila dikonsumsi secara berlebih atau
tidak tepat sebagaimana kebutuhan dalam tubuh dapat menimbulkan berbagai
macam penyakit yang tentunya dapat merugikan konsumen itu sendiri.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut penulis tertarik untuk membahas dalam
bentuk karya tulis skripsi dengan judul: “Hak-Hak Keperdataan Konsumen
Terhadap Produk Iklan Minuman Isotonik Yang Menyesatkan.” Rumusan
masalah dalam skripsi ini adalah : Pertama, bentuk pelanggaran pelaku usaha
terhadap hak keperdataan yang dimiliki oleh konsumen atas produk iklan
minuman isotonik yang menyesatkan. Kedua, tanggung jawab produsen minuman
isotonik, perusahaan iklan, dan media yang menayangkan iklan minuman isotonik
yang merugikan hak keperdataan konsumen. Ketiga, upaya penyelesaian yang
dapat ditempuh oleh konsumen atas hak keperdataan yang dirugikan akibat iklan
minuman isotonik yang menyesatkan. Tujuan khusus yang hendak dicapai oleh
penulis yaitu: 1) Untuk mengetahui dan menganalisa terkait hak keperdataan yang
dimiliki oleh konsumen. 2) Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk tanggung
jawab dari produsen minuman isotonik, perusahaan iklan, dan media yang
merugikan konsumen. 3) Untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dapat
ditempuh oleh konsumen yang dirugikan atas iklan minuman isotonik yang
menyesatkan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian
yuridis normatif (legal research), yang berarti setiap permasalahan yang dibahas
dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah hukum positif seperti teori-teori,
peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum lainnya. Pendekatan masalah
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini yaitu bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum, serta analisis bahan
hukum.
Tinjauan pustaka menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori, konsep
serta pengertian-pengertian yuridis yang relevan sebagai bahan penelitian dan
pembahasan awal dalam skripsi ini. Pokok permasalahan antara lain pengertian
dari hak keperdataan, konsumen, pelaku usaha, dan iklan.
Hasil pembahasan pada skripsi ini adalah hak keperdataan yang dimiliki
konsumen yaitu hak mutlak berupa hak hidup. Hak hidup yang dikehendaki ialah
hidup yang sehat, secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial, tanggung jawab
yang dilakukan oleh pelaku usaha periklanan didasarkan pada Pasal 20 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku
usaha periklanan tersebut terdiri dari produsen atau pengiklan, perusahaan iklan,
dan media yang menayangkan iklan, ketiganya memiliki beban tanggung jawab
produk yang berbeda tergantung pada peran aktif masing-masing pihak, upaya
penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen yang merasa
dirugikan yaitu melalui pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non-litigasi)
dan berdasarkan kehendaknya konsumen dapat memilih upaya penyelesiannya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa iklan yang
memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang atau jasa
merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen yang diatur dalam UUPK dan juga
melanggar hak keperdataan yaitu hak mutlak berupa hak hidup yang melekat
dalam diri konsumen. Setiap orang yang hidup menghendaki hidup yang sehat
bukan dalam kondisi sakit, apabila konsumen yang awam akan kesehatan
mengikuti anjuran yang ditayangkan dalam iklan untuk mengkonsumsi minuman
isotonik pada saat berbuka puasa dan sahur padahal di satu sisi tubuh konsumen
tidak memerlukan asupan kandungan dari minuman isotonik tersebut maka hal ini
dapat menimbulkan berbagai penyakit yang dapat diderita oleh konsumen, sebagai
bentuk tanggung jawab pelaku usaha periklanan yang membawa kerugian bagi
konsumen maka produsen atau pengiklan, perusahaan iklan serta media yang
menayangkan iklan memiliki andil atau peran masing-masing sesuai dengan tugas
yang dilaksanakan, sehingga tanggung jawabnya pun memiliki porsi masingmasing. Pada umumnya yang memegang andil besar dalam produksi iklan terletak
pada pihak pengiklan atau produsen karena hasil penayangan suatu iklan termasuk
kelengkapan dan kebenaran informasi yang terkandung di dalamnya harus atas
persetujuan dari pihak pengiklan, lalu perusahaan iklan yang merumuskan inisiatif
tersebut ke dalam bahasa periklanan untuk selanjutnya ditayangkan oleh media
periklanan sebagai sarana informasi produk bagi konsumen. Sepanjang
perusahaan iklan serta media yang menayangkan iklan melaksanakan kewajiban
sesuai dengan petunjuk dan kesepakatan dari pengiklan maka beban pertanggung
jawaban berada di tangan pihak pengiklan, penyelesaian sengketa berdasarkan
Pasal 45 ayat (2) UUPK bersifat sukarela, pihak yang bersengketa dapat
melaksanakan upaya penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan (litigasi)
maupun diluar pengadilan (non-litigasi).
Saran yang dapat di berikan dari skripsi ini adalah hendaknya pemerintah
lebih tegas dan ketat dalam menyeleksi berbagai iklan yang hendak ditayangkan
sehingga diperlukan pula revisi serta pembaharuan terkait peraturan yang
membahas secara khusus dan spesifik tentang periklanan. Adanya kemajuan
teknologi, masyarakat selaku konsumen dituntut untuk lebih kritis dalam
menyikapi berbagai praktek perdagangan, walaupun pilihan barang makin
beragam dan dapat memenuhi kebutuhan, konsumen harus bisa memilih barang
yang dapat dijamin keselamatannya dan tidak menimbulkan kerugian. Pelaku
usaha periklanan harus memiliki itikad baik dalam menjalankan kegiatan
usahanya dengan memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan tidak
menyesatkan berkaitan dengan kondisi, manfaat, dan jaminan barang yang
diperdagangkan, memberikan penjelasan cara penggunaan, perbaikan, dan
pemeliharaannya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kerugian yang dapat
diderita oleh konsumen. | en_US |