Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edy
dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.authorNOVITASARI, Florencia Cavy
dc.date.accessioned2020-06-23T03:30:32Z
dc.date.available2020-06-23T03:30:32Z
dc.date.issued2020-01-07
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99291
dc.description.abstractDewasa ini hukum perlindungan konsumen kian menjadi sorotan bagi khalayak umum, dikarenakan banyaknya pelanggaran yang terjadi terkait perlindungan konsumen. Sebagaimana halnya fakta hukum yang terjadi pada iklan minuman isotonik yang menyesatkan konsumen. Iklan yang kerap tayang selama bulan puasa ini berisi anjuran bagi konsumen untuk mengkonsumsi minuman isotonik dikala berbuka puasa maupun pada saat sahur, padahal pada saat bangun tidur seperti saat sahur tubuh manusia tidak kehilangan banyak cairan sehingga tidak memerlukan tambahan cairan yang terkandung dalam minuman isotonik. Kandungan dalam minuman isotonik apabila dikonsumsi secara berlebih atau tidak tepat sebagaimana kebutuhan dalam tubuh dapat menimbulkan berbagai macam penyakit yang tentunya dapat merugikan konsumen itu sendiri. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut penulis tertarik untuk membahas dalam bentuk karya tulis skripsi dengan judul: “Hak-Hak Keperdataan Konsumen Terhadap Produk Iklan Minuman Isotonik Yang Menyesatkan.” Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah : Pertama, bentuk pelanggaran pelaku usaha terhadap hak keperdataan yang dimiliki oleh konsumen atas produk iklan minuman isotonik yang menyesatkan. Kedua, tanggung jawab produsen minuman isotonik, perusahaan iklan, dan media yang menayangkan iklan minuman isotonik yang merugikan hak keperdataan konsumen. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen atas hak keperdataan yang dirugikan akibat iklan minuman isotonik yang menyesatkan. Tujuan khusus yang hendak dicapai oleh penulis yaitu: 1) Untuk mengetahui dan menganalisa terkait hak keperdataan yang dimiliki oleh konsumen. 2) Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk tanggung jawab dari produsen minuman isotonik, perusahaan iklan, dan media yang merugikan konsumen. 3) Untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen yang dirugikan atas iklan minuman isotonik yang menyesatkan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif (legal research), yang berarti setiap permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah hukum positif seperti teori-teori, peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum lainnya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum, serta analisis bahan hukum. Tinjauan pustaka menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori, konsep serta pengertian-pengertian yuridis yang relevan sebagai bahan penelitian dan pembahasan awal dalam skripsi ini. Pokok permasalahan antara lain pengertian dari hak keperdataan, konsumen, pelaku usaha, dan iklan. Hasil pembahasan pada skripsi ini adalah hak keperdataan yang dimiliki konsumen yaitu hak mutlak berupa hak hidup. Hak hidup yang dikehendaki ialah hidup yang sehat, secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial, tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha periklanan didasarkan pada Pasal 20 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha periklanan tersebut terdiri dari produsen atau pengiklan, perusahaan iklan, dan media yang menayangkan iklan, ketiganya memiliki beban tanggung jawab produk yang berbeda tergantung pada peran aktif masing-masing pihak, upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen yang merasa dirugikan yaitu melalui pengadilan (litigasi) atau di luar pengadilan (non-litigasi) dan berdasarkan kehendaknya konsumen dapat memilih upaya penyelesiannya. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa iklan yang memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang atau jasa merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen yang diatur dalam UUPK dan juga melanggar hak keperdataan yaitu hak mutlak berupa hak hidup yang melekat dalam diri konsumen. Setiap orang yang hidup menghendaki hidup yang sehat bukan dalam kondisi sakit, apabila konsumen yang awam akan kesehatan mengikuti anjuran yang ditayangkan dalam iklan untuk mengkonsumsi minuman isotonik pada saat berbuka puasa dan sahur padahal di satu sisi tubuh konsumen tidak memerlukan asupan kandungan dari minuman isotonik tersebut maka hal ini dapat menimbulkan berbagai penyakit yang dapat diderita oleh konsumen, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha periklanan yang membawa kerugian bagi konsumen maka produsen atau pengiklan, perusahaan iklan serta media yang menayangkan iklan memiliki andil atau peran masing-masing sesuai dengan tugas yang dilaksanakan, sehingga tanggung jawabnya pun memiliki porsi masingmasing. Pada umumnya yang memegang andil besar dalam produksi iklan terletak pada pihak pengiklan atau produsen karena hasil penayangan suatu iklan termasuk kelengkapan dan kebenaran informasi yang terkandung di dalamnya harus atas persetujuan dari pihak pengiklan, lalu perusahaan iklan yang merumuskan inisiatif tersebut ke dalam bahasa periklanan untuk selanjutnya ditayangkan oleh media periklanan sebagai sarana informasi produk bagi konsumen. Sepanjang perusahaan iklan serta media yang menayangkan iklan melaksanakan kewajiban sesuai dengan petunjuk dan kesepakatan dari pengiklan maka beban pertanggung jawaban berada di tangan pihak pengiklan, penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UUPK bersifat sukarela, pihak yang bersengketa dapat melaksanakan upaya penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non-litigasi). Saran yang dapat di berikan dari skripsi ini adalah hendaknya pemerintah lebih tegas dan ketat dalam menyeleksi berbagai iklan yang hendak ditayangkan sehingga diperlukan pula revisi serta pembaharuan terkait peraturan yang membahas secara khusus dan spesifik tentang periklanan. Adanya kemajuan teknologi, masyarakat selaku konsumen dituntut untuk lebih kritis dalam menyikapi berbagai praktek perdagangan, walaupun pilihan barang makin beragam dan dapat memenuhi kebutuhan, konsumen harus bisa memilih barang yang dapat dijamin keselamatannya dan tidak menimbulkan kerugian. Pelaku usaha periklanan harus memiliki itikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan berkaitan dengan kondisi, manfaat, dan jaminan barang yang diperdagangkan, memberikan penjelasan cara penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kerugian yang dapat diderita oleh konsumen.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectHak Keperdataanen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectKode Etik Periklananen_US
dc.titleHak-Hak Keperdataan Konsumen terhadap Produk Iklan Minuman Isotonik yang Menyesatkanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record