Show simple item record

dc.contributor.authorMOH. YASIN AINUR R.
dc.date.accessioned2013-12-18T04:33:47Z
dc.date.available2013-12-18T04:33:47Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM060903101128
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9928
dc.description.abstractPajak merupakan faktor yang berperan sangat penting dalam membiayai jalannya pemerintah dan pembangunan, sektor pajak merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan pemerintah. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui secara pasti prosedur dan pelaksanaan administrasi perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 01 April 2011 sampai dengan 30 April 2011. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai judul laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami tentang Prosedur Pemotongan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Angkutan Getah Pinus pada Perum Perhutani KPH Jember. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang maupun jasa dari dalam negeri (di dalam daerah pabean) yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dan dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai penyerahan atas atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Perum Perhutani KPH Jember adalah BUMN yang bergerak dibidang kehutanan yang berpusat di Kantor Unit II Surabaya. Perhutani KPH Jember melakukan transaksi dengan UD. EKA PAKSI selaku PKP rekanan dan melakukan surat perjanjian (kontrak) yang masa berlakunya adalah selama 1 tahun dan jangka waktu pelaksanaannya ditetapkan mulai tanggal kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, EKA PAKSI bertindak sebagai pemungut PPN sedangkan Perum Perhutani KPH Jember adalah pihak yang dipungut. UD. EKA PAKSI sebagai rekanan adalah pihak yang berwenang untuk menyetorkan PPN. Penyetoran PPN dilakukan oleh rekanan dalam suatu massa pajak tertentu pada setiap awal dan akhir bulan atas nama rekanan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib melakukan pembayaran atas PPN yang dipungutnya. Sedangkan Perum Perhutani KPH Jember hanya mengirimkan Faktur Pajak Standard (FPS) dan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kantor Unit II Surabaya sebagai bentuk pelaporan atas pemakaian jasa angkutan getah pinus pada Perum Perhutani KPH jember. Perusahaan Umum Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember diharapkan tepat waktu dalam menyetorkan pajaknya dan mengikuti secara terus-menerus perkembangan peraturan perpajakan agar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan selalu berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak terkena sanksi administrasi dikemudian hari.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060903101128;
dc.subjectPEMOTONGAN DAN PELAPORAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA ANGKUTAN GETAH PINUSen_US
dc.titlePROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA ANGKUTAN GETAH PINUS PADA PERUSAHAAN UMUM PERUM PERHUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record