PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA ANGKUTAN GETAH PINUS PADA PERUSAHAAN UMUM PERUM PERHUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) JEMBER
Abstract
Pajak merupakan faktor yang berperan sangat penting dalam membiayai
jalannya pemerintah dan pembangunan, sektor pajak merupakan salah satu
penyumbang terbesar penerimaan pemerintah. Tujuan penulisan ini adalah untuk
mengetahui secara pasti prosedur dan pelaksanaan administrasi perpajakan
khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), Praktek Kerja Nyata ini
dilaksanakan pada tanggal 01 April 2011 sampai dengan 30 April 2011. Tujuan
Praktek Kerja Nyata sesuai judul laporan penulis adalah untuk mengetahui dan
memahami tentang Prosedur Pemotongan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
Atas Jasa Angkutan Getah Pinus pada Perum Perhutani KPH Jember. Pajak
Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang maupun jasa dari dalam
negeri (di dalam daerah pabean) yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dan
dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai penyerahan atas atas Barang
Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Perum Perhutani KPH Jember adalah BUMN yang bergerak dibidang
kehutanan yang berpusat di Kantor Unit II Surabaya. Perhutani KPH Jember
melakukan transaksi dengan UD. EKA PAKSI selaku PKP rekanan dan
melakukan surat perjanjian (kontrak) yang masa berlakunya adalah selama 1
tahun dan jangka waktu pelaksanaannya ditetapkan mulai tanggal kontrak sampai
dengan tanggal 31 Desember 2011, EKA PAKSI bertindak sebagai pemungut
PPN sedangkan Perum Perhutani KPH Jember adalah pihak yang dipungut. UD.
EKA PAKSI sebagai rekanan adalah pihak yang berwenang untuk menyetorkan
PPN. Penyetoran PPN dilakukan oleh rekanan dalam suatu massa pajak tertentu
pada setiap awal dan akhir bulan atas nama rekanan sebagai Pengusaha Kena
Pajak yang wajib melakukan pembayaran atas PPN yang dipungutnya. Sedangkan
Perum Perhutani KPH Jember hanya mengirimkan Faktur Pajak Standard (FPS)
dan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kantor Unit II Surabaya sebagai bentuk
pelaporan atas pemakaian jasa angkutan getah pinus pada Perum Perhutani KPH
jember.
Perusahaan Umum Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)
Jember diharapkan tepat waktu dalam menyetorkan pajaknya dan mengikuti
secara terus-menerus perkembangan peraturan perpajakan agar dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan selalu berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan tidak terkena sanksi administrasi dikemudian
hari.
Collections
- DP-Taxation [889]