PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG KARTU KREDIT DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal tersebut
dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet yang dikenal
dengan nama E-commerce. Merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik
tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli,
media yang dipergunakan internet.
Adapun tujuan penelitian ini ada 2, yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Dalam tujuan
umum terdapat 3 tujuan yaitu : 1) Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu
persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember; 2) Untuk penulis sumbangkan pada almamater tercinta dalam menambah
perbendaharaan tulisan atau karya ilmiah dan wawasannya; 3) Untuk memberikan sumbangan
pikiran bagi ilmu pengetahuan, khususnya pada bidang hukum yang diperoleh dari perkuliahan
yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dalam tujuan khusus
terdapat 3 tujuan, yaitu : 1) Untuk mengetahui apakah transaksi jual beli yang menggunakan
kartu kredit memberikan perlindungan kepada pemegang kartu kredit; 2) Untuk mengkaji bentuk
perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit dalam transaksi elektronik; 3) Untuk mengkaji
dan menganalisis bagaimana penyelesaian apa bila terjadi kerugian atas transaksi elektronik
yang menggunakan kartu kredit.
Selanjutnya dalam penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif. Metode
pendekatan masalah yang digunakanya adalah pendekatan undang-undang (statute approach),
pendekatan kasus (case approach) pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. Selanjutnya
untuk metode analisa bahan hokum menggunakan metode analisis deduktif, argumentasi hokum
dengan memberikan preskripsi.
Dalam persyaratan dan ketentuan penerbitan kartu kredit belum terdapat bentuk pasal
tentang perlindungan hokum bagi pemegang kartu kredit. Akan tetapi pihak penerbit
memberikan suatu kebijakan yang dituangkan secara tertulis dalam peraturan dan ketentuan
internal bank.
12
Bentuk perlindungan hokum pemegang kartu kredit yang dirugikan dalam transaksi elektronik
adalah dengan menggunakan system dan Menggunakan teknologi informasi.
Penyelesaian sengketa yang diakibatkan oleh karena wanprestasi dan cyber crime, dapat
diselesaikan melalui jalurl itigasi dan non litigasi seperti mediasi, negosiasi, konsiliasi, arbritrae,
sedangkan untuk penyelesaian sengketa international para pihak memiliki kewenangan untuk
memilih hukum yang berlaku bagi transaksi international.
Pemerintah diharapkan segera membuat peraturan pemerintah untuk melaksanakan
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik, karena masih
terdapat hal-hal yang tidak diatur di dalamnya. Menggunakan pihak ketiga untuk melakukan
pembayaran transaksi elektronik, seperti PayPal, e-Gold, serta menggunakan website yang telah
di sertifikasi dan memiliki tingkat keamanan tinggi biasanya memiliki logo kunci.Sehingga
pengguna dianjurkan untuk menyimpan semua bukti transaksi kartu kredit dalam bentuk file.Dan
ketika menerima tagihan, pastikan untuk memeriksa kembali bahwa tidak ada transaksi yang
tidak dikenal.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]