Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDARYANTO, Totok
dc.contributor.advisorATIKAH, Warah
dc.contributor.authorBASKARA, Binta Ardian
dc.date.accessioned2020-06-19T02:41:39Z
dc.date.available2020-06-19T02:41:39Z
dc.date.issued2019-02-16
dc.identifier.nimNIM130710101408
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99247
dc.description.abstractPenelitian ini membahas tentang kewenangan dan peranan kepala desa dalam menyelesaikan sengketa tanah berdasrakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Kewenangan kepala desa sebagai penyelesai (mediator) perselisihan khuusnya sengketa pertanahan dalam masyarakat di desa telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan untuk lebih menekankan fungsi kepala desa sebagai penyelesaian perselisihan, Pasal 28 mengancam melalui sanksi, bagi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.titleKajian Yuridis Kewenangan Kepala Desa dalam Menyelesaikan Sengketa Tanahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record