dc.description.abstract | Penelitian ini membahas tentang kewenangan dan peranan kepala desa dalam menyelesaikan sengketa tanah berdasrakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Kewenangan kepala desa sebagai penyelesai (mediator) perselisihan
khuusnya sengketa pertanahan dalam masyarakat di desa telah diatur secara
eksplisit dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan untuk lebih menekankan fungsi kepala
desa sebagai penyelesaian perselisihan, Pasal 28 mengancam melalui sanksi,
bagi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dikenai sanksi
administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi
administratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian
sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. | en_US |