Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah yang Tanahnya Dinyatakan Terlantar dan Telah Dikuasai Negara
Abstract
Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa
Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak
Pengelolaan atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak
dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan
tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Dalam skripsi ini penulis lebih
mengutamakan tentang tanah Hak Milik yang diterlantarkan yang mana hal
tersebut diatur dalam UUPA, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Rumusan Masalah yang diambil
adalah apa bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah
yang tanahnya ditetapkan sebagai tanah terlantar dan apakah tanah terlantar dapat
dimohonkan kembali hak miliknya oleh pemegang hak milik setelah tanah
terlantar tersebut dikuasai Negara. Tujuan penelitian ini mengetahui apa bentuk
perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang tanahnya
ditetapkan sebagai tanah terlantar dan Untuk mengetahui apakah tanah terlantar
dapat dimohonkan kembali hak miliknya oleh pemegang hak milik setelah tanah
terlantar tersebut dikuasai Negara. Metode penelitian ini adalah yuridis Normatif
yang akan penulis hubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok utama
pembahasan.
Pokok pembahasan berada Pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun
2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nomor 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban dan
Pendayagunaan Panah Terlantar. Tata cara penertiban tanah terlantar dapat
dilakukan dengan beberapa tahap yaitu : Tahap Inventarisasi, Tahap Identifikasi
dan Penelitian, Tahap Peringatan, Tahap Penetapan Tanah Terlantar, Tahap
Pendayagunaan tanah terlantar. Dalam hal faktor-faktor yang menjadi penyebab
penelantaran tanah hak milik yaitu faktor fisik, faktor kelembagaan masyarakat,
faktor sosial budaya, dan faktor ekonomi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Suatu Perlindungan Hukum
Terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah Terhadap Tanah Terlantar Yang Telah
Dikuasai Negara belum bisa diterapkan sepenuhnya dikarenakan adanya beberapa
factor yang menyebabkan tanah tersebut ditelantarkan oleh si pemilik ha katas
tanah, faktor-faktor yang menjadi penyebab dari penelantaran hak milik salah
satunya yaitu dikarenakan faktor ekonomi dan kesenjangan sosial.
Saran penulis dalam permasalahan yang dijabarkan adalah dalam hal
memberikan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas
tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar harus disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Penelantaran Tanah
dilakukan sampai tuntas dan dapat diterapkan dalam masyarakat, yang mana
dalam menerapkan peraturan tersebut membutuhkan yang namanya kesadaran
masyarakat. Kurangnya pengetahuan pada masyarakat bahwa faktor yang menjadi
penyebab penelantaran tanah dikarenakan konsep penelantaran tanah yang
diterima oleh masyarakat tidak sama dengan konsep penelantaran tanah yang ada
didalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar, untuk menghindari hal tersebut seharusnya
dilakukan sosialisasi mengenai adanya perlindungan hukum terhadap pemegang
haj milik atas tanah terlantar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010
tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]