Prosedur Program Pensiun Iuran Pasti Pada Pada PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. Kantor Cabang LUMAJANG
Abstract
Dana pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah
bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain
sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya
diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.
Dana Pensiun yang dibentuk oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa untuk
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan
maupun pekerja individu yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan (Pengertian DPLK
sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun). Melalui
Program Dana Pensiunan Lembaga Keuangan (DPLK) yang diselenggarakan oleh
Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Setiap orang baik pegawai tetap, swasta
maupun wirausaha bisa mengatur rencana pensiun di hari tuanya sehingga pada saat
memasuki usia non produktif, Nasabah DPLK tidak lagi khawatir akan kesejahteraan
hidup.
Collections
- DP-Financial Accounting [181]