Show simple item record

dc.contributor.advisorATIKAH, Warah
dc.contributor.advisorEFENDI, A’an
dc.date.accessioned2020-06-16T04:51:47Z
dc.date.available2020-06-16T04:51:47Z
dc.date.issued2020-03-06
dc.identifier.nim160710101187
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99204
dc.description.abstractHak guna bangunan diatur dalam Pasal 35 – 40 UUPA. Pengertian dari hak guna bangunan menurut Pasal 35 UUPA ialah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. Subjek hak guna bangunan menurut Pasal 36 ayat (1) adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikian menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Setelah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan untuk Persekutuan Komanditer(Commanditaire Vennootschap), persekutuan komanditer yang merupakan badan usaha dapat memiliki hak guna bangunan, akan tetapi banyak perdebatan hukum tentang hak guna bangunan yang dapat dimiliki persekutuan komanditer karena belum terakomodirnya di dalam undang-undang khususnya UUPA.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectKepemilikan Hak Guna Bangunan Oleh Persekutuan Komanditer Berdasarkan Surat Edaran No. 2/SE- HT.02.01/VI/2019 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Untuk Persekutuan Komanditer (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)en_US
dc.titleKepemilikan Hak Guna Bangunan Oleh Persekutuan Komanditer Berdasarkan Surat Edaran No. 2/SE- HT.02.01/VI/2019 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Untuk Persekutuan Komanditer (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record