Perlindungan Hukum Bagi Produser Film Atas Unggahan Cuplikan Film Bioskop Tanpa Izin Produser Melalui Media Instagram
Abstract
Kemajuan globalisasi berdampak positif terhadap perdagangan melalui
teknologi internet. Dimana media sosial menjadi tempat ajang untuk berlomba-
lomba menarik konsumen dalam melakukan pemasaran. Media sosial seperti
instagram, facebook, twitter, line, messenger dan media sosial lainnya memiliki
beberapa fungsi utama salah satunya untuk mempublikasikan karya baik itu
tulisan, gambar, bahkan video. Perkembangan teknologi yang pesat membuat
masyarakat semakin canggih dalam memanfaatkan revolusi 4.0. Perkembangan
tersebut berpengaruh terhadap pola fikir masyarakat yang semakin sistematis. Tak
hanya itu perkembangan digital juga dapat berdampak terhadap stabilitas
ekonomi, politik bahkan sosial. Kemajuan informasi juga berdampak kepada
lahirnya pertukaran film nasional dan film barat. Akibat hal tersebut membuat
daya saing ekonomi di ranah perfilman semakin ketat. Kasus terhadap
pembajakan film ataupun kasus terkait perlindungan hukum bagi produser harus
dikuatkan dengan hukum yang berlaku. Sebagai contohnya yaitu kasus
pelanggaran hak cipta atas unggahan cuplikan film bioskop melalui media
instagram oleh Luna Maya dan Via Vallen atas film “Aladdin”. Perbuatan tersebut
jelas melanggar hak cipta karena pelaku tidak meminta izin kepada produser film.
Selain itu perbuatan tersebut dapat merugikan hak moral dan hak ekonomi bagi
sang pencipta. Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan tiga
rumusan masalah yaitu, pertama apakah mengunggah cuplikan film bioskop tanpa
izin produser merupakan pelanggaran hak cipta?, kedua apa akibat hukum bagi
pengunggah cuplikan film bioskop tanpa izin produser film melalui media
instagram? dan yang ketiga apa upaya penyelesaian sengketa akibat
pengunggahan film bioskop tanpa izin produser film melalui media instagram?.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]