Show simple item record

dc.contributor.authorDYMAR SINANGGA ARFIN
dc.date.accessioned2013-12-18T04:27:55Z
dc.date.available2013-12-18T04:27:55Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM070710101049
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9918
dc.description.abstractDiantara masalah yang menyangkut hubungan antar manusia atau seringkali dikenal dengan istilah muamalat duniawiyah, perkawinan dengan segala persoalan yang ada di sekitarnya dalam pandangan Islam mendapatkan peranan yang sangat istimewa. Perkawinan bukan hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis semata, namun tujuan utama perkawinan adalah untuk membentuk suatu keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Dalam perkawinan terdapat syarat yang harus dipenuhi, tanpa dipenuhinya syarat tersebut mengakibatkan perkawinan tidak sah. salah satu syarat sahnya suatu perkawinan adalah adanya wali nikah dari pihak perempuan. Timbul permasalahan apabila dalam perkawinan terdapat wali nasab yang adhol untuk menjadi wali nikah. Berdasarkan uraian tersebut, penulis akhirnya tertarik untuk mengkaji dan menganalisis lebih lanjut Penetapan Nomor 91/ Pdt.P/ 2010/PA.Jr dalam karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul PERMOHONAN PENETAPAN WALI HAKIM TERHADAP PENOLAKAN WALI NASAB YANG ADHOL DALAM PERKAWINAN (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember No. 91/Pdt.P/2010/PA.Jr). Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah terdiri dari, Pertama, mengenai dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Jember sehingga mengabulkan permohonan wali hakim dalam penetapan No. 91/Pdt.P/2010/PA.Jr. Kedua, mengenai akibat hukum dari penetapan No. 91/Pdt.P/2010/PA.Jr. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan memahami dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Jember mengabulkan permohonan penetapan wali hakim dalam Penetapan Nomor : 91/Pdt.P/2010/PA.Jr dan Untuk mengkaji dan memahami akibat hukum Penetapan Nomor: 91/Pdt.P/2010/PA.Jr. terhadap penunjukan wali hakim dalam perkawinan. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder xiii yang berkaitan dengan perkawinan dan wali hakim, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan preskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Hasil pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa dalam suatu perkawinan, apabila terdapat wali nasab yang adhol, maka untuk dapat tetap melangsungkan perkawinan tersebut, diperlukan adanya penetapan dari Pengadilan Agama di daerah hukum pihak yang hendak melangsungkan perkawinan. Adapun dalam memberikan penetapan tersebut, hakim memeriksa terlebih dahulu apakah permohonan tersebut sudah termasuk dalam kewenangan Pengadilan Agama di daerah tersebut. Hakim untuk selanjutnya, sesuai dengan tugasnya, yaitu untuk mengkontantir, mengkwalifisir dan mengkonstituir perkara tersebut demi tersusunya sebuah putusan yang mengandung rasa keadilan dan kepastian hukum yang mengikat pemohon. Hakim dalam mengeluarkan sebuah penetapan akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa alasan penolakan wali nasab untuk menjadi wali adalah tidak berdasar hukum, selain itu karena status dari Pemohon yang seorang janda, menguatkan alasan hakim untuk mengabulkan permohonan Pemohon. Oleh karena itu, hakim mengabulkan permohonan Pemohon untuk menyatakan bahwa wali nasab dari Pemohon adalah adhol dan sekaligus menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Umbulsari sebagai wali hakim dalam perkawinan Pemohon. Saran dalam skripsi ini, adalah bahwa bagi setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan, hendaknya terdapat suatu kesepakatan antara para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan dengan orang tua masing-masing, dan bagi para hakim Pengadilan Agama, hendaknya harus benar-benar jeli dalam memberikan pertimbangan hukum, terutama pada ketentuan peraturan yang menjadi dasar adanya putusan tersebut haruslah diperhatikan apakah masih berlaku atau tidak, sehingga putusan tersebut ssesuai dengan syarat formalnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101049;
dc.subjectWALI HAKIM, WALI NASAB YANG ADHOLen_US
dc.titlePERMOHONAN PENETAPAN WALI HAKIM TERHADAPPENOLAKAN WALI NASAB YANG ADHOL DALAM PERKAWINAN (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor. 91/Pdt.P/2010/PA.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record