dc.description.abstract | Penjatuhan pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak di dalam lingkup
Pengadilan Anak seakan telah menjadi hal yang biasa untuk seharusnya diberikan
kepada residiv anak. Padahal dalam penjatuhan pidana penjara haruslah memuat
tujuan pemidanaan terlebih dahulu agar sasaran pidana ini menjadi tepat.
Mengingat penjara adalah perampasan kemerdekaan dan dekat dengan nestapa.
Sehubungan dengan masalah pidana sebagai sarana untuk mencapai tujuan itu,
maka sudah barang tentu harus dirumuskan terlebih dahulu tujuan pemidanaan
yang diharapkan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidaan tersebut. Anak
yang tidak mendapatkan penjatuhan pidana yang sesuai dengan apa yang ada
dalam dirinya, maka hanya akan menambah beban mental (psikis) dalam dirinya
seperti halnya yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor
765/Pid.B/2010/PN.BLT.
Permasalahan yang penulis angkat dalam karya tulis ini adalah, pertama,
apakah dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku
anak dalam tindak pidana pencurian dalam perkara nomor:
765/PID.B/2010/PN.BLT. sudah tepat menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Kedua, apakah
penerapan pidana penjara dalam putusan perkara nomor 765/PID.
B/2010/PN.BLT sudah tepat bila ditinjau dari perspektif tujuan pemidanaan.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yaitu yuridis normatif,
dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
undangundang (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach)
dan studi kasus (case study). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan
penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan
analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif.
Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang
landasan teori-teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan dalam
penulisan, meliputi pengertian tindak pidana, tindak pidana pencurian, pengertian
pemidanaan, tujuan pemidanaan, pengertian anak, anak sebagai pelaku tindak
xiii
pidana, pengertian sanksi pidana, pengertian sanksi tindakan, pengertian
pertimbangan hakim, hal-hal yang harus dipertimbangkan hakim.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa
yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, dasar pertimbangan hakim
yang memutus terpidana anak atas perbuatan pencurian dalam keadaan
memberatkan yang dilakukan secara berlanjut tidak tepat. Hukuman pidana
penjara 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari penulis rasa terlalu berat meskipun
status dari pelaku adalah seorang residivis. Kedua, penjatuhan pidana harus
didahului oleh tujuan pemidanaan yang mendasarinya. Sehingga tidak tepat bila
pelaku anak dijatuhi pidana penjara.
Adapun saran dari penulis yaitu Hakim seharusnya memperhatikan aspek
non yuridis dan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar untuk
keyakinan hakim secara seimbang sebagai dasar pertimbangannya untuk
menjatuhkan putusan terhadap pelaku anak. Serta adanya pertimbangan yang
matang atas suatu penjatuhan pidana dengan didasari oleh tujuan pemidanaan.
Anak seharusnya tidak dijatuhi penjara. Penjara hanya akan membuat stigma anak
akan dipandang semakin buruk oleh masyarakat dan akhirnya akan berdampak
buruk pula pada diri anak tersebut. | en_US |