KAJIAN YURIDIS TERHADAP SYARAT-SYARAT MENJADI KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2008
Abstract
Salah satu amanat penting pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah kedua kali menjadi Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 adalah diadakannya pemilihan langsung Kepala
Daerah. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan
calon yang dilaksanakan secara demokratis, berdasarkan azas langsung, umum,
bebas, rahasia dan adil (Pasal 24 ayat 5 Undang Undang No.32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah). Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kehidupan
demokrasi, keadilan, pemerataan, kesejahteraan masyarakat, memelihara
hubungan yang serasi antara Pemerintah dan daerah serta antar daerah untuk
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu untuk
mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah diperlukan syarat-syarat yang mutlak
harus dipenuhi, sebagaimana dituangkan dalam ketentuan pasal 58 Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2008. Berdasarkan hal tersebut penulis mencoba
mengkaji hal tersebut dalam tulisan berbentuk skripsi dengan mengambil judul :
Kajian Yuridis Terhadap Syarat-Syarat Menjadi Kepala Daerah Berdasarkan
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu bagaimanakah
syarat-syarat untuk menjadi kepala daerah menurut ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan bagaimanakah kendala dalam
pengimplementasian terhadap syarat-syarat sebagaimana ditetapkan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta kebijakan hukumnya. Tujuan umum
dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat
dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya
hukum tata negara. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah :
untuk mengetahui dan menganalisis syarat-syarat untuk menjadi kepala daerah
menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan kendala
dalam pengimplementasian terhadap syarat-syarat sebagaimana ditetapkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta kebijakan hukumnya. Metode
xiii
penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah
pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum
yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Kesimpulan yang diperoleh antara lain bahwa untuk mencalonkan diri
menjadi Kepala Daerah diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi,
sebagaimana dituangkan dalam ketentuan pasal 58 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008. Banyaknya syarat dan peraturan yang harus dipenuhi tersebut di satu
sisi dianggap positif bagi pemilihan Kepala Daerah, karena dengan demikian akan
melahirkan figur pemimpin yang baik, berkualitas dan bertanggung jawab tanpa
cacat dan cela, namun di sisi yang lain dianggap memberatkan dan dianggap
sebagai batu sandungan bagi setiap orang yang akan maju menjadi Kepala Daerah
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah sehingga sebagian pihak yang merasa
keberatan atas pasal tersebut mengajukan judicial review ke Mahkamah
Konstitusi. Beberapa persyaratan yang ada dalam ketentuan Pasal 58 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 dalam penerapannya banyak menimbulkan
banyak persepsi, pandangan multi tafsir dan ketidakpuasan dari beberapa
kalangan yang ingin maju sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Praktis, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah merupakan Undang-
Undang yang paling banyak atau paling sering diajukan judcial review ke
Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya saran dari penulisan hukum ini antara lain : hendaknya ada
aturan main yang lebih lengkap dan jelas menyangkut persyaratan menjadi Kepala
Daerah yang dituangkan dalam penjelasan maupun peraturan pelaksana dari pasal
tersebut. Adanya syarat-syarat kriteria calon Kepala Daerah pada dasarnya tidak
membatasi hak warga negara. Syarat–syarat tersebut lebih kepada pertanggung
jawaban negara dalam bentuk peraturan yang mengatur tentang persyaratan
menjadi Kepala Daerah, agar muncul sosok yang baik sebagai pemimpin, karena
masyarakat tentunya ingin mendapat pemimpin yang terbaik. Disinilah
pentingnya proses seleksi. Ada ketentuan khusus yang diberlakukan dengan
tujuan untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]