PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN MELALUI WEBSITE MENURUT UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI KASUS WEBSITE HARTONOSEJAK DULU.COM)
Abstract
Perkembangan teknologi dan Ilmu pengetahuan khususnya mengenai
teknologi elektronik telah menimbulkan suatu bentuk kejahatan baru di bidang
hukum yaitu cyber crime. Cyber crime merupakan suatu bentuk kejahatan yang
dilakukan di dunia cyber atau mayantara. Salah satu bentuk dari kejahatan cyber
crime adalah cyber pornography. Cyber pornograpy adalah suatu tindak kejahatan
yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan karena di dalamnya mengandung
unsur bermuatan pornografi yang modus operandinya dilakukan di dalam dunia
mayantara. Cyber pornography memberi dampak yang negatif baik bagi sistem
informasi tekhnologi itu sendiri maupun bagi masyarakat luas. Bagi sistem informasi
tekhnologi, cyber pornography menyebabkan data yang ada menjadi sebuah data
yang bertentengan dengan nilai-nilai kesusilaan, dan bagi masyarakat umum cyber
pornography dapat menyebabkan dampak yang lebih luas lagi, seperti kemerosotan
moral generasi muda dan mendorong terjadinya kejahatan lain seperti pemerkosaan.
Hanya sedikit peraturan yang mengatur tentang kejahatan elektronik di Indonesia.
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
merupakan salah satu peraturan yang dapat digunakan untuk menanggulangi cyber
crime, khususnya cyber pornography. Dalam skripsi ini penulis membahas tentang
salah satu bentuk dari cyber pornography yaitu kejahatan prostitusi online dimana
situs www.hartonosejakdulu.com telah dijadikan sebuah media untuk melakukan
bisnis prostitusi oleh hartono sebagai pemilik situs, dan tentang pembuktian dari
kejahatan tersebut ditinjau secara yuridis dari peraturan perundang-undangan yang
ada.
Rumusan masalah dalam skripsi ini ada dua (2), yaitu yang pertama adalah
apakah cara pembuktian tindak pidana yang dilakukan dengan Website sudah sesuai
dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 dan tidak bertentangan dengan KUHAP
dan yang kedua adalah Apakah kekuatan pembuktian Website sebagai alat bukti
elektronik dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 dapat dijadikan sebagai alat
bukti yang sah sebagaimana dalam KUHAP.
Metode pendekatan yang digunakan dalam permasalahan ini adalah metode
pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep
(conceptual approach). Pendekatan yang petama yaitu pendekatan masalah dengan
Generated by Foxit PDF Creator © Foxit Software
http://www.foxitsoftware.com For evaluation only.
menelaah semua Undang-undang dan regulasi adalah pendekatan Perundangundangan
(statue approach) yaitu berhubungan dengan isu hukum yang sedang
ditangani. Pendekatan yang kedua yang dipakai adalah pendekatan konsep
(conceptual approach), yaitu pendekatan yang memadukan apa yang ada dalam
Undang-undang tersebut dengan dasar-dasar konsep hukum yang diberikan oleh para
ahli hukum dari buku-buku literatur, jurnal-jurnal hukum dan sebagainya untuk
mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkaat tersebut (Peter Mahmud
Marzuki, 2007:93)
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa sebuah website dapat digunakan
sebagai alat bukti yang sah dan valid dipersidangan jika sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan. Peraturan undangan-undangan yang mengatur tentang
informasi elektronik di Indonesia adalah Undang-undang No. 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Website hartonosejakdulu.com milik
Hartono bisa dijadikan sebagai sebuah alat bukti karena sesuai pasal 5, pasal, 15, dan
pasal 16 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 website tersebut sudah sesuai dengan
standarisasi sebuah informasi elektronik yang bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Mengenai perbuatan pidana yang dilanggar dalam website hartonosejakdulu.com
adalah kejahatan asusila berupa prostitusi online. Ini bisa dijerat dengan pasal 27
ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 dimana ancaman pidananya sesuai
dengan pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]