dc.description.abstract | Semakin maraknya kejahatan dengan menggunakan elektronik maka lahirlah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan pada beberapa
pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Selanjutnya disebut dengan Undang-Undang ITE ). Berbeda dengan era
sebelum berkembangnya internet di Indonesia, dimana peraturan dan regulasi yang
mengatur pengguna dunia maya belum terlalu mendesak seperti sekarang ini. Sementara
kini, internet dan masyarakat seolah sulit dipisahkan, terutama bagi masyarakat yang sudah
maju, sehingga dari sinilah Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalimenjadi sangat
penting terkait padapengguna Undang-Undang ITE itu sendiri Dalam ketentuan Pasal 63
ayat 2 KUHP terkandung Lex Specialist yang merupakan asas penafsiran hukum yang
menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialist) mengesampingkan hukum
yang bersifat umum (lex generalis). Dalam KUHP sendiri sudah diatur mengenai tindak
pidana perjudian namun aturan ini bersifat umum (lex generalis) sedangkan di Undang-
Undang ITE juga mengatur tentang tindak pidana perjudian yang memiliki unsur-unsur
khusus sehingga dapat dikatakan bahwa Undang-Undang ITE merupakan aturan yang
bersifat khusus (Lex Specialist).Berdasarkan uraian tersebut, dalam hal ini dilakukan kajian
pada Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 784/Pid.B/2018/PN.Jmr. Permasalahan
dalam skripsi ini yaitu ; (1) Apakah pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum telah
sesuai dengan perbuatan terdakwa ? dan (2) Apakah pertimbangan hukum hakim
menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 303 KUHP
telah sesuai dengan fakta persidangan ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute
approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang
dipergunakan adalah bahan hukum sekunder dan primer. Analisis bahan hukum yang
dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum
sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang
sebenarnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh beberapa hasil pembahasan : Pertama,
Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa,
yang melakukan perjudian (judi togel) secara online dan bukan merupakan perjudian biasa
atau konvensional. Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini nggak menerapkan asas lex
specialis derogat legi generalis dengan berlakunya Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum harus berpegang teguh pada
asas Lex Specialis Derogate Lex Generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2)
KUHP yang merupakan asas penafsiran hukum bahwa hukum yang bersifat khusus (lex
specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Kedua,
Pertimbangan hukum hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah berdasarkan Pasal 303 KUHP tidak sesuai menurut fakta persidangan, karena
lebih memenuhi ketentuan pidana perjudian online dalam Pasal 27 ayat (2) Undang
Undang ITE. Dari apa yang termuat dalam Pasal 27 Undang Undang ITE maka terdapat
hal yang lebih spesifik dibandingkan dengan ketentuan perjudian dalam KUHP yaitu :
pelaku menggunakan sarana atau media online untuk melakukan tindak pidana yang
bermuatan perjudian
Berdasarkan hal tersebut dapat dikemukakan sarfan bahwa : Seharusnya Jaksa
Penuntut Umum memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait syarat formil
dan materiil dalam membuat surat dakwaan untuk memberikan kepastian hukum dalam
suatub tindak pidana khususnya dalam penerapan asas lex specialis derogat legi generalis
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Dalam hal ini untuk mendepankan asas-asas yang terdapat dalam
hukum pidana khususnya asas lex specialis derogat legi generalis terdakwa seharusnya
didakwa dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 karena terdakwa telah
terbukti melakukan tindak pidana perjudian secara khusus yaitu menggunakan media
online. Hendaknya hakim harus lebih teliti dan cermat dalam menguraikan unsur tindak
pidana khususnya tindak pidana yang dilakukan bersama-sama. Hakim juga harus
memahami dan mengerti tentang ajaran turut serta dalam hukum pidana sehingga dapat
membedakan mana yang merupakan unsur turut serta dan unsur membantu dalam suatu
tindak pidana, berikut hukuman pidana masing-masing pelaku sehingga dapat memberikan
kepastian hukum. Hakim dalam menjatuhkan putusan harus cermat dan teliti khususnya
menyangkut penjatuhan vonis karena hakim adalah pelaksana undang-undang sehingga
putusannya harus berdasarkan pada hukum yang normatif yaitu hukum positif, sehingga
penerapan ancaman pidana dalam putusan hakim adalah sesuai atas legalitas. Hakim
dalam menjatuhkan putusannya selain berdasarkan hukum yang normatif juga berdasarkan
rasa keadilan yaitu nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan juga pada hati nurani
(keadilan objektif dan subjektif). | en_US |