Show simple item record

dc.contributor.authorBELLA ALBERTINA
dc.date.accessioned2013-12-18T04:15:45Z
dc.date.available2013-12-18T04:15:45Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM060710101010
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9887
dc.description.abstractSalah satu tujuan utama dari pendirian perseroan adalah untuk memperoleh keuntungan dan roda perseroan tetap dapat berjalan dengan baik, karenanya diantara para pemilik perseroan atau pemegang saham dengan pengurus dan karyawan perseroan harus tetap terjalin kekompakan dan kerja sama yang baik agar perkembangan dan roda perseroan tetap dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Tujuan tersebut di atas tidak selamanya dapat tercapai dengan baik, bahkan suatu perseroan yang sebelumnya berkembang dan berjalan dengan baik serta telah menghasilkan suatu keuntungan yang besar kepada para pemegang saham, pada akhirnya mengalami suatu kerugian dan kemerosotan yang menyebabkan perseroan menjadi bubar. Penyebab dari bubarnya suatu Perusahaan Perseroan Terbatas (P.T.) secara umum bisa terjadi karenanya adalah pertentangan diantara pemegang saham sendiri, pertentangan antara pemegang saham dengan pengurus perseroan, pertentangan perseroan dengan pihak ketiga ataupun bisa juga karena suatu keadaan memaksa yang tidak bisa dihindarkan oleh perseroan, seperti karena terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan yang pada akhirnya menyebabkan perseroan mengalami kerugian yang sangat besar dan menyebakan pembubaran dalam perseroan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis ingin mengkaji dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul ”AKIBAT HUKUM PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS” Permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah Apakah faktor penyebab pembubaran Perseroan Terbatas (P.T.)? Apa akibat hukum dari pembubaran Perseroan Terbatas (P.T.)? Apa bentuk tanggungjawab Perseroan Terbatas (P.T.) terhadap pihak-pihak yang dirugikan atas pembubaran Perseroan Terbatas (P.T.)?. Tujuan khusus penelitian skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis faktor dilakukannya pembubaran Perseroan Terbatas, untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum yang ditimbulkan dari pembubaran xiii Perseroan Terbatas, dan untuk mengkaji dan menganalisa bentuk tanggungjawab Perseroan Terbatas (P.T.) terhadap pihak-pihak yang dirugikan atas pembubaran Perseroan Terbatas (P.T.). Tipe penelitian skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Bahwa pembubaran perseroan dapat terjadi baik dikarenakan masalah internal maupun eksternal. Pembubaran karena masalah internal dapat dikarenakan Berdasarkan keputusan RUPS yang telah disepakati oleh seluruh pemegang saham. Berdasarkan jangka waktu berkhirnya perseroan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pembubaran yang disebabkan karena faktor eksternal dapat terjadi karena adanya penetapan Pengadilan Negeri. Pembubaran juga dapat terjadi karena disebabkan atas kepailitan yang terjadi dalam perseroan. Hasil dari penyelesaian pemberesan harta melalui likuidasi dapat memberikan akibat hukum yang berpengaruh baik pada perseroan maupun para pihak yang terkait. Begitu juga dengan organ-organ dalam Perseroan Terbatas (P.T.), apabila dalam pelaksanaan usaha perseroan mengalami pembubaran maka organ-organ perseroan juga ikut bertanggungjawab atas perseroan itu sendiri dan juga bertanggungjawab terhadap pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan perseroan. Terjadinya pembubaran perusahaan Perseroan Terbatas (P.T.) baik yang dilakukan dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham ataupun melalui Penetapan Pengadilan Negeri, secara hukum akan memberikan suatu tanggungjawab terhadap para pemegang saham perseroan dan seluruh organ yang terdapat dalam perseroan baik tanggugjawab terhadap perseroan sendiri maupun tanggungjawab terhadap pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan perseroan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101010;
dc.subjectPEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS, UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007en_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATASen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record