dc.description.abstract | Indonesia sebagai Negara hukum, maka hukum harus memiliki arti
penting dalam semua aspek kegiatan termasuk perbuatan hukum dalam pemberian
kredit perbankan. Pada dasarnya setiap manusia memiliki kebutuhan yang
semakin meningkat sesuai taraf hidupnya termasuk pinjman meminjam dalam
perbankan dengan disertai bunga dan jaminan. Pemberian kredit perbankan
terkadang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principles).
Hal ini dibuktikan berdasarkan contoh kasus yang terjadi di bank rakyat Indonesia
unit kerja maesan bondowoso, pada tahun 2018 tercatat nasabah yang
menggunakan jaminan buku pemilik kendaraan bermotor sebagai jaminan sekitar
50% dari 1000 nasabah dan dari 50% itu 10% mengalami kredit macet. Faktor
penyebab kredit macet disebabkan oleh nasabah yang tidak menggunakan dana
hasil pinjaman sebagai modal usaha melainkan sebagai kebutuhan konsumtif, Hal
ini tentunya dapat menyebabkan resiko kredit tidak terselesaikan atau kredit
macet. Karena itu penulis ingin mengankat permasalah tersebut dalam sebuah
skripsi dengan judul “Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit
Perbankan Dengan Jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor”.
Permasalahan dalam skripsi ini apakah hukum di Indonesia telah mengatur prinsip
kehati-hatian perbankan dalam pemberian kredit dengan jaminan buku pemilik
kendraan bermotor dan bagaimana bentuk dari prinsip kehati-hatian perbankan
serta akibat hukum apa yang akan diperoleh apabila prinsip kehati-hatian tidak
dilaksanakan. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu
persyaratan dalam menyelesaikan studi Ilmu Hukum dan mencapai gelar Sarjana
Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai sarana untuk menerapkan
Ilmu Hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan dengan praktik yang terjadi
dalam kehidupan masyarakat, serta untuk memberikan kontribusi pemikiran yang
berguna khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan bagi
masyarakat pada umumnya. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang
bersifat yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undangxvi
undang (Statute approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum
sebagai langkah terakhir.
Tinjauan pustaka skripsi ini yang pertama mengenai pengertian prinsip
kehati-hatian, dan tujuan prinsip kehati-hatian. Yang mana pengertian-pngertian
dikutip dari berbagai sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di
Indonesia. Kedua mengenai perbankan, pengertian perbankan, dan jenis-jenis
bank, yang dikutip oleh penulis melalui sumber bacaan dan perundan-undangan
yang ada di Indonesia. Ketiga mengenai pemberian jaminan, pengertian jaminan,
jenis jaminan dan kegunaan jaminan. Yang mana dikutip oleh penulis dari
berbagai sumber bacaan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Keempat mengenai kredit, pengertian kredit, jenis kredit dan kegunaan kredit.
Yang dikutip oleh penulis dari berbagai sumber bacaan dan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Kelima mengenai BPKB, pengertian BPKB dan
kegunaan BPKB. Yang mana dikutip oleh penulis berdasarkan sumber bacaan dan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Keenam mengenai kendaraan
bermotor, pengertian kendaraan bermotor dan kegunaan kendaraan bermotor.
Yang mana dikutip oleh penulis berdasarkan sumber bacaan dan perundangundangan
yang berlaku di Indonesia
Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama mencakup aturan hukum yang
mengatur prinsip kehati-hatian perbankan dalam pemberian kredit diatur didalam
ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 29 ayat (2) undang-undang
nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan. Perbankan diwajibkan mejaga tingkat kesehatan bank sesuai
dengan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, serta aspek lain yang berhubungan dengan usaha
Perbankan. Kemudian pembahasan yang kedua mencakup bentuk prinsip kehatihatian
perbanakan dalam pemberian kredit berdasarkan 5 aspek penilaian yaitu 5C
credit analisis yang pertama analisa berdasarkan character (watak) dari calon
debitur, yang kedua berdasarkan capacity (kemampuan) calon debitur dalam
mengembangkan usahanya, yang ketiga berdasarkan capital (modal) dari calon
nasabah yang akan melakukan pinjaman untuk menjalankan atau mengembangkan
usahanya bukan membuka usaha baru, yang ke empat berdasarkan collateral
(jaminan) dari calon debitur yang akan melalukan pinjaman guna meminimalisir
resiko yang ditanggung oleh kreditur apabila terjadi kredit macet, yang ke lima
berdasarkan condition of economics (kondisini ekonomi) yang terjadi diwilayah
calon debitur sebagai pertimbangan prospek usaha kedepannya. Pembahasan yang
ketiga mencakup akibat hukum yang diperoleh apabila perbankan atau petugas
bank melanggar atau melalaikan prinsip kehati-hatian akan dikenakan sanksi
berdasarkan pasal 49 ayat (2) b undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang
perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan. Sanksi berupa
sanksi administratif berupa denda sekurang-kurangnya lima miliar rupiah dan
paling banyak seratus miliar rupiah serta sanksi pidana berupa pidana penjara
sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa prinsip
kehati-hatian perbankan wajib diterapkan oleh perbankan agar tingkat kesehatan
perbankan dapat terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan semakin
baik, namun pada prakteknya masih ditemukan pelanggaran prinsip kehati-hatian
dalam pemberian kredit khususnya dengan jaminan buku pemilik kendaraan
bermotor di salah satu bank di wilayah bondowoso unit kerja maesan BRI. Tetapi
pelanggaran ini hanya dilakukan apabila calon debitur memiliki hubungan dekat
dengan salah satu petugas survei bank yang bersangkutan, tidak dilakukan pada
semua calon debitur. Maka dari itu kedepannya bank rakyat Indonesia khususnya
unit kerja maesan benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian
kredit tidak membedakan calon debitur. | en_US |