Show simple item record

dc.contributor.advisorTanuwijaya, Fanny
dc.contributor.advisorWildana, Dina Tsalist
dc.contributor.authorFilosofia, Reshi Indracahyanto
dc.date.accessioned2020-05-08T00:36:00Z
dc.date.available2020-05-08T00:36:00Z
dc.date.issued2019-11-06
dc.identifier.nim150710101152
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98824
dc.description.abstractPengadaan Barang/Jasa merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh Barang dan Jasa oleh Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa dengan pihak Swasta. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada awalnya dimulai dengan transaksi jual beli barang di pasar. Namun, Kecurangan (fraud) dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah menjadi suatu kebiasaan bagi pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah baik itu oknum pemerintahan maupun pihak swasta. Hal tersebut sudah bukan menjadi rahasia umum di dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Banyak sekali kecurangan (fraud) yang terjadi di lapangan, dan tidak sedikit pula kecurangan (fraud) tersebut yang dapat berpotensi menjadi tindak korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, ada 241 kasus pada 2017 yang terkait dengan korupsi pada sektor infrastruktur dalam hal pengadaan. Akibatnya, negara merugi Rp 1,5 triliun dengan nilai suap sejumlah Rp 34 miliar. Sebagai pembanding, pada 2016, kerugian negara terhadap korupsi pengadaan untuk infrastruktur hanya Rp 680 miliar, atau naik sebesar 120,5% pada 2017. Kerugian Negara yang terjadi dapat ditarik akar permasalahannya melalui Isu Kecurangan di dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa khususnya di dalam Tahap Perencanaan Barang/Jasa. Tujuan Penelitian ini yang pertama adalah untuk memahami apakah Kecurangan (Fraud) yang terjadi di dalam Tahap Perencanaan dapat berpotensi kepada terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan yang kedua adalah untuk menganalisis apa saja upaya penegakan hukum pidana terhadap kecurangan yang terjadi di tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Bidang Konstruksi. Untuk Menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan tipe penelitian (legal research), yaitu menemukan kebenaran koherensi, yakni adakah kesesuaian antara aturan hukum dengan norma hukum, norma yang berupa larangan atau perintah dengan prinsip hukum, serta tindakan seseorang dengan norma hukum. Pendekatan yang digunakan oleh Penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan Undang-undang (statue approach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutpaut dengan isu hukum yang menjadi pokok bahasan dan pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan yang dilakukan dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Dari sini, penulis akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectHukum Pidanaen_US
dc.subjectKecuranganen_US
dc.subjectPengadaan Barang Dan Jasaen_US
dc.titleUpaya Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kecurangan (Fraud) Yang Berpotensi Menjadi Tindak Pidana Korupsi Dalam Tahap Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Bidang Konstruksi Bangunanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record