PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN PEMBOBOLAN REKENING NASABAH MELALUI AUTOMATIC TELLER MACHINE (ATM)
Abstract
Kebutuhan dan semakin tergantungnya masyarakat terhadap penggunaan
Automatic Teller Machine (ATM), telah melahirkan kejahatan-kejahatan dengan
bentuk yang baru, salah satunya adalah pembobolan rekening nasabah melalui
ATM. Kejahatan ini sangat meresahkan masyarakat khususnya nasabah dan telah
menimbulkan kerugian yang besar bagi nasabah yang menjadi korban
pembobolan rekening nasabah melalui ATM. Menyikapi hal tersebut, Bank
Indonesia (BI) memerintahkan bank untuk melakukan upaya preventif dan upaya
represif. Dalam hal upaya represif, BI memerintahkan kepada bank untuk
mengganti uang nasabah yang dibobol melalui mesin ATM. Di satu sisi, hukum
pidana sebagai bagian dari politik hukum pidana harus mampu mengakomodir
berbagai kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan kejahatan salah satunya
memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan sebagai bagian dari upaya
penanggulangan kejahatan.
Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang diangkat adalah apakah ganti
rugi yang diberikan bank kepada korban pembobolan rekening nasabah melalui
ATM telah sesuai dengan konsep ganti rugi terhadap korban kejahatan, serta
apakah hukum pidana telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban
pembobolan rekening nasabah melalui ATM.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara ganti
rugi yang diberikan oleh bank kepada korban pembobolan rekening nasabah
melalui ATM dengan konsep ganti rugi terhadap korban kejahatan, serta untuk
mengetahui perlindungan yang diberikan hukum pidana terhadap korban
pembobolan rekening nasabah melalui ATM.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis
normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Undang-
Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach).
xiii
Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan non-hukum. Metode analisa bahan hukum yang digunakan
dalam skripsi ini adalah metode deduksi. Penggunaan metode ini berpangkal dari
pengajuan premis mayor. Kemudian diajukan premis minor. Dari kedua premis ini
kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah:
1. Ganti rugi yang diberikan bank kepada korban pembobolan rekening
nasabah melalui ATM tidak sesuai dengan konsep ganti kerugian
terhadap korban kejahatan;
2. Hukum pidana telah memberikan perlindungan terhadap korban
potensial (potential victim) dan korban nyata (actual victim)
pembobolan rekening nasabah melalui ATM.
Saran dalam skripsi ini adalah: 1) dalam upaya memberikan perlindungan
terhadap korban nyata (actul victim) pembobolan rekening nasabah melalui ATM,
perlu adanya perbaikan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban;
2) perlu adanya peraturan yang lebih mengikat terkait dengan standar yang
diwajibkan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan jasa layanan ATM; 3)
perlu adanya beberapa perbaikan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
dan 4) perlu untuk menjadikan ganti rugi kepada korban kejahatan sebagai pidana
tambahan dalam undang-undang hukum pidana umum (KUHP).
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]