dc.description.abstract | Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapat Perlindungan hukum oleh Pemerintah
Indonesia berupa asuransi yang sifatnya mutlak dan wajib diikuti oleh semua TKI
yang akan dan telah diberangkatkan ke luar negeri sesuai dengan Negara tujuan. Selain
itu, perlindungan dalam bentuk jaminan keselamatan TKI oleh pemerintah Indonesia
dilaksanakan melalui kedutaan Besar Indonesia di Negara yang TKI yang
bersangkutan bekerja. Perwakilan Republik Indonesia memberikan perlindungan
terhadap TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hukum
dan kebiasaan internasional. Pemberian perlindungan selama masa penempatan TKI di
luar negeri, Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap perwakilan pelaksana penempatan TKI swasta dan TKI yang ditempatkan di
luar negeri. Pembinaan tersebut dapat berbentuk penyediaan informasi, sumber daya
manusia dan perlindungan TKI. Sedangkan pengawasan oleh Pemerintah selama dalam
negeri dan di luar negeri.
Selain menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, masalah perlindungan TKI
juga menjadi perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga perlu diatur
dalam Peraturan Daerah terkait. Salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah tertuang
dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. . Sebagai tindak
lanjut Pemerintah Daerah Provinsi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jember bersama Pemerintah Kabupaten Jember melengkapi, mengatur dan
melindungi TKI Kabupaten Jember yang ditempatkan ke luar negeri dalam suatu
Peraturan Daerah Kabupaten Jember yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor
5 Tahun 2008 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia Kabupaten Jember. Namun isu yang terjadi selama ini menjadikan rumusan
masalah : (1) Apa Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam pelayanan,
penempatan, dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ? dan (2) Apa upaya Pemerintah
Daerah dalam memperkuat perlindungan Tenaga Kerja Indonesia secara integratif dan
komperehensif ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundangxiii
undangan. Bahan hokum terdiri dari bahan hokum primer, sekunder dan bahan non
hukum.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, dengan
memberikan upaya perlindungan serta menjamin perlindungan selama masa sebelum
pemberangkatan, selama bekerja, dan sampai yang bersangkutan pulang ke tanah air.
Tentunya Pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh
terhadap TKI yang bekerja di luar negeri. Perlu dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk
membantu pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut. Partisipasi
masyarakat untuk TKI bisa diwujudkan lewat berbagai cara, misalnya membantu
mengatasi masalah TKI dan penciptaan layanan peduli TKI. Kedua, Upaya pemerintah
daerah dalam memperkuat perlindungan Tenaga Kerja Indonesia secara integratif dan
komperehensif, antara lain dengan : penyederhanaan proses dan prosedur perekrutan
TKI dan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, perlu koordinasi yang lebih baik
antara Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan Kemenakertrans. Pemerintah harus lebih fokus
untuk mengungkapkan solusi dan bukan sekadar mengungkapkan masalahnya.
Instrumen kebijakan untuk mengatasi masalah TKI tidak harus terkait langsung dengan
urusan TKI itu sendiri. Karena pada dasarnya, Indonesia saat ini membutuhkan
komitmen kebijakan kependudukan yang kuat dan secara tidak langsung akan mengatasi
masalah TKI pada jangka panjang. Pemerintah Daerah Jember dalam hal ini harus
mendukung dan melaksanakan perlindungan hukum terhadap TKI. | en_US |