Tinjauan Yuridis tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang Cacat Hukum di Kabupaten Jember
Abstract
Penelitian ini membahas tentang tinjauan yuridis tentang pembatalan sertifikat hak milik atas tanah yang cacat hukum di Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan metode yang dilakukan melalui pendekatan masalah secara yuridis normatif, sumber bahan penelitian yang digunakan adalah sumber bahan utama dan sumber bahan penunjang. Kesimpulan yang diperoleh sebagai berikut sertifikat hak milik atas tanah dikatakan cacat hukum dan dapat dibatalkan apabila perolehan tanahnya sebelum didaftar melanggar peraturan perundang-undangan dan pada saat melakukan pendaftaran tidak berdasarkan prosedur yang ada, setelah ada keputusan tentang pembatalan sertifikat yang cacat hukum maka Kepala Kantor Pertanahan harus segera mencatat pembatalan tersebut dan menarik dari peredaran sertifikat yang cacat huku tersebut
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]