dc.contributor.advisor | Soetijono, Iwan Rachmad | |
dc.contributor.advisor | EFENDI, A’an | |
dc.contributor.author | SOLIHAH | |
dc.date.accessioned | 2020-04-30T01:11:34Z | |
dc.date.available | 2020-04-30T01:11:34Z | |
dc.date.issued | 2019 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98621 | |
dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini adalah pertama, kepemilikan tanah
Keraton Kasepuhan Cirebon setelah diundangkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksana
Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian menyatakan bahwa tanah Keraton
Kasepuhan Cirebon merupakan tanah swapraja atau bekas swapraja, hal tersebut
karena melihat dari ketentuan yang ada pada Diktum Keempat huruf A UUPA dan
juga di perkuat dengan Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 serta penjalasan dari Pasal 1 huruf c yang
menyatakan bahwa tanah swapraja atau bekas swapraja yang dengan berlakunya
UUPA menjadi hapus dan beralih kepada negara; kedua, tanah Keraton
Kasepuhan Cirebon dapat menjadi tanah hak milik pribadi melalui permohonan
hak milik atas tanah negara dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan
menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961
tentang Pelaksana Pembagian Tanah dan Ganti Kerugian yang tertuang dalam
Pasal 9 yang mengatur tentang syarat-syarat umum dan khusus untuk
mendapatkan pembagian tanah objek landreform. | en_US |
dc.language.iso | Ind | en_US |
dc.publisher | ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER | en_US |
dc.subject | UUPA | en_US |
dc.subject | Keraton Kasepuhan Cirebon | en_US |
dc.subject | swapraja | en_US |
dc.title | Kepemilikan Tanah Keraton Kasepuhan Cirebon Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria | en_US |
dc.identifier.prodi | ILMU HUKUM | |