Penguatan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Membentuk Sistem Bikameral
Abstract
Upaya untuk membentuk sistem bikameral yang seimbang harus dimulai
dari mengubah konsep sistem bikameral Indonesia yang weak atau Soft bicameral
menuju gagasan sistem bikameral yang strong. Dalam menuju sistem bikameral
yang strong, kedua kamar tersebut haruslah diberikan kewenangan untuk
menetapkan undang undang. Maknanya, setelah semua RUU yang telah disepakati
oleh DPR harus dibahas lebih lanjut dengan DPD. Alasan paling utama yang
melatarbelakangi diterapkannya sistem bikameral yang strong adalah terjadinya
sistem double checks yang memastikan bahwa suatu regulasi akan diperiksa dua
kali sebelum disahkan. Sehingga kualitas dari regulasi tersebut terjamin untuk
kesejahteraan rakyat. Asalkan kedua kamar tersebut betul betul mewakili aspirasi
dan kepentingan yang berbeda tentunya. Amerika Serikat. Dalam bidang legislasi
fungsi kedua kamar memiliki kewenangan yang lebih seimbang daripada lembaga
parlemen di Indonesia. Sistem bikameral di Amerika Serikat dilaksanakan oleh
dua lembaga yakni House Of Representative dan Senate. Berdasarkan
kewenangan yang cenderung seimbang antara kedua kamar tersebut, Amerika
Serikat telah menerapkan sistem bikameral yang strong. Karakteristik dari strong
bicameral dalam mengesahkan undang undang harus selalu mendapatkan
persetujuan dari kedua kamar tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]