Pembatalan Perjanjian Sewa Menyewa Secara Sepihak Oleh Kurator Dalam Kepailitan (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 658K/Pdt.Sus-Pailit/2014)
Abstract
Rumusan masalah dalam karya ilmiah ini terdiri dari 3 (tiga) hal yaitu: 1)
apakah Kurator memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan perjanjian
sewa menyewa secara sepihak?; 2) apakah objek bangunan yang didirikan di atas
tanah debitur pailit dapat dikategorikan sebagai harta pailit?; 3) apa dasar
pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam Putusan Kasasi Mahkamah
Agung Nomor 658K/Pdt.sus-Pailit/2014 yang mengabulkan permohonan kasasi?
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]