Show simple item record

dc.contributor.authorANDRIK BUDI WAHONO
dc.date.accessioned2013-12-18T04:03:23Z
dc.date.available2013-12-18T04:03:23Z
dc.date.issued2013-12-18
dc.identifier.nimNIM050710191023
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9854
dc.description.abstractSalah satu aspek yang menentukan penyelenggaraan negara adalah sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara. Sistem pemerintahan menunjuk pada pembagian kekuasaan dan hubungan antar lembaga negara, khususnya antara eksekutif dan legislatif. Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, sistem pemerintahan Indonesia dinilai sementara oleh sejumlah kalangan tidak secara tegas memenuhi ciri-ciri umum, baik Presidensial apalagi Parlementer. Oleh karena itu, salah satu kesepakatan dasar dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang dibuat Majelis Permusyawaratan Rakyat pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 adalah “Kesepakatan untuk mempertegas sistem Presidensiil. Selain itu dengan adanya reformasi, demokrasi di Indonesia semakin berkembang yang ditandai dengan banyaknya bermunculan partai-partai politik (sistem multi partai) yang mewarnai sistem Presidensial yang telah ditetapkan. Sebenarnya sistem multipartai secara teoritis dapat dikatakan sangat sesuai dengan kondisi objektif bangsa Indonesia yang sangat heterogen dengan berbagai perbedaan budaya, agama, suku, bahasa, golongan dan kedaerahan. Dengan banyaknya partai politik yang ada, Indonesia dikenal sebagai negara demokrasi yang menganut kombinasi sistem pemerintahan presidensial dengan sistem multi partai. Tidak adanya partai mayoritas yang menguasai DPR, menyebabkan hilangnya akumulasi kekuasaan yang terkonsentrasi pada satu partai dalam pengambilan keputusan di DPR. Tentu banyaknya partai politik yang ada akan mempengaruhi jalannya pemerintahan yang berkembang di negara ini. Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimanakah pengaturan sistem Presidensiil dan sistem multipartai menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 2. Apakah kombinasi sistem Presidensiil dengan sistem multi partai dapat digunakan untuk menyelengarakan pemerintahan. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan Undang-Undang dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah. Pengaturan Sistem Presidensiil dan Multi Partai, sistem Presidensiil secara eksplisit dapat diketahui dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar”. Sedangkan pengaturan Sistem Multi Partai dapat diketahui pada proses pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6A ayat (2) yang berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai”. Penerapan Kombinasi Sistem Presidensiil dan Multi Partai Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Indonesia telah membuktikan bahwa sistem presidensiil yang dikombinasikan dengan sistem multi partai dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai sejak tahun 1999 – sampai saat ini. Agar lebih memperjelas apakah Indonesia menerapkan sistem presidensiil murni ataukah campuran harus hal ini harus dinyatakan dengan tegas didukung dengan penyempurnakannya dalam Undang-Undang Dasar sehingga keinginan menerapkan sistem presidensil sesuai kesepakatan yang dibuat MPR pada Sidang Umum MPR 1999 tidak hanya sebatas teori sedangkan dalam prakteknya cenderung condong kepada sistem parlementer. Agar sistem pemerintahan presidensiil yang dikombinasikan dengan sistem multi partai berjalan secara efektif sebaiknya jumlah partai politik tidak terlalu banyak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191023;
dc.subjectSISTEM PRESIDENSIIL, MULTI PARTAIen_US
dc.titleKOMBINASI SISTEM PRESIDENSIIL DENGAN SISTEM MULTI PARTAI TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record