Show simple item record

dc.contributor.advisorYASA, I Wayan
dc.contributor.advisorALI, Moh.
dc.contributor.authorSAPUTRO, Yahrudin
dc.date.accessioned2020-04-27T03:32:35Z
dc.date.available2020-04-27T03:32:35Z
dc.date.issued2019-10-09
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98494
dc.description.abstractMasyarakat tidak semua mampu mencukupi seluruh modal yang berkaitan dengan sektor industri dan perdagangan. Melakukan suatu pinjaman di bank merupakan salah satu jalan yang ditempuh dalam meminjam modal tertentu. Pihak perbankan pada umumnya meminta suatu jaminan tertentu terhadap peminjam dalam hal ini debitor. Banyak permasalahan timbul akibat dari debitor tidak mampu melunasi hutangnya tersebut sehingga jaminan milik debitor ditangguhkan oleh bank. Pihak perbankan umumnya akan melakukan proses lelang terhadap hak tanggungan tersebut. Permasalahan timbul ketika lelang dilakukan, banyak debitor merasa dirugikan terhadap penentuan nilai limit. Sejauh ini, pelaksanaan lelang masih mengacu pada Vendureglement 1908 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Meskipun sudah ada peraturan yang baru terkait dengan pelaksanaan lelang, akan tetapi masih terdapat kerancuan dalam menentukan nilai limit lelang. Akan tetapi penilaian tersebut hanya berlaku atas barang berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai limit paling sedikit diatas Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sementara untuk aset dengan nilai dibawah itu tidak diatur secara tegas. Sehingga dalam hal ini akan nampak secara jelas, bahwa didalam Vendureglement 1908 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 masih terdapat norma yang kabur (vaguenormen). Ketidakjelasan norma tersebut akan berdampak pada debitur/nasabah. Penentuan nilai limit atas jaminan debitur yang ditetapkan oleh penilai seringkali jauh dibawah harga standar, terutama untuk aset dengan nilai dibawah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain itu, dasar yang dipakai dalam melakukan penilaian terhadap aset debitur juga tidak jelas. Hal semacam inilah yang sering melahirkan pertentangan karena dianggap telah merugikan debitur, dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan kepatutan atau bertentangan dengan keadilan atau bertentangan dengan asas itikad baik terhadap harga penjualan obyek hak tanggungan yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka penulis akan membahas dan mengkaji dalam suatu karya tulis ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Penentuan Nilai Limit Lelang Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet”. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah, pertama, apa bentuk perlindungan hukum bagi debitur terhadap penentuan nilai limit lelang hak tanggungan dalam penyelesaian kredit macet; dan kedua, apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur apabila jaminan pada hak tanggungan tersebut dibawah nilai limit. Tujuan penelitian dalam skripsi ini meliputi tujuan umum, guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jember. Serta tujuan khusus, untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi debitur terhadap penentuan nilai limit lelang hak tanggungan dalam penyelesaian kredit macet. Dan untuk mengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur apabila jaminan pada hak tanggungan tersebut dibawah nilai limit.Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah tipepenelitian metode Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis yang sesuai dengan permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan untuk mengkaji permasalahan yang ada meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, yang kemudian dilanjutkan dengan analisa terhadap bahan hukum. Berdasarkan analisa dan pembahasan yang dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : (1). Bentuk perlindungan hukum bagi debitur terhadap penentuan nilai limit lelang dalam penyelesaian kredit macet diatur pada Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dijelaskan pada pasal 12 yang melindungi debitur jika nilai obyek Hak Tanggungan melebihi besarnya hutang yang dijamin dan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan, jika ada pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari jabatan, dan pemberhentian dari jabatan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 / PMK.06 / 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dijelaskan pada pasal 44 mengenai prosedur pelaksanaan lelang maupun penetapan nilai limit hak tanggungan dalam tercapainya harga nilai limit yang wajar serta tidak merugikan debitur dan pasal 74 ayat (3) mengenai sisa hasil penjualan jika hasil lelang tersebut lebih besar dari jumlah piutang kreditur, maka kreditur wajib mengembalikan sisanya kepada debitur. (2). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur apabila jaminan pada hak tanggungan tersebut di bawah nilai limit dengan cara mengajukan gugatan pembatalan lelang, mengajukan gugatan karena adanya perbuatan melawan hukum, dan mengajukan perjanjian ulang kredit (reschedule kredit) dilakukan dengan tujuan adanya penyelamatan kredit dengan menjadwal ulang jangka waktu pembayaran yang pada umumnya dilakukan adalah perpanjangan jangka waktu dengan tujuan angsuran debitur lebih kecil sesuai kemampuan., Adapun saran dari penulis yaitu, pertama, untuk pemerintah, hendaknya harus secepat mungkin melakukan harmonisasi undang-undang yang berkaitan dengan kredit perbankan. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami semua pihak dalam kredit perbankan, pemerintah harus tegas dan lebih aktif dalam menghadapi adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh para pihak pelaku perbankan. Kedua, untuk semua pelaku perbankan, harus mematuhi segala regulasi yang tengah berlaku di Indonesia serta menjunjung tinggi moral dan etika dalam berbisnis. Dan bagi masyarakat, harus ada kesadaran serta lebih berhati hati jika ingin melakukan suatu kredit dengan menjaminkan suatu hak tanggunganen_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.relation.ispartofseries150710101144;
dc.subjectMasyarakaten_US
dc.subjectmodalen_US
dc.subjectsektor industri dan perdaganganen_US
dc.subjectBanken_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Debituren_US
dc.subjectPenentuan Nilai Limit Lelang Hak Tanggunganen_US
dc.subjectPenyelesaian Kredit Maceten_US
dc.titlePerlindungan Hukum Debitur Terhadap Penentuan Nilai Limit Lelang Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet the Legal Protection of Debtors Towards Determine the Auction Limit Value Mortgages in Resolve Bad Loansen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi071010


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record