dc.description.abstract | Masyarakat tidak semua mampu mencukupi seluruh modal yang berkaitan
dengan sektor industri dan perdagangan. Melakukan suatu pinjaman di bank
merupakan salah satu jalan yang ditempuh dalam meminjam modal tertentu. Pihak
perbankan pada umumnya meminta suatu jaminan tertentu terhadap peminjam
dalam hal ini debitor. Banyak permasalahan timbul akibat dari debitor tidak mampu
melunasi hutangnya tersebut sehingga jaminan milik debitor ditangguhkan oleh
bank. Pihak perbankan umumnya akan melakukan proses lelang terhadap hak
tanggungan tersebut. Permasalahan timbul ketika lelang dilakukan, banyak debitor
merasa dirugikan terhadap penentuan nilai limit. Sejauh ini, pelaksanaan lelang
masih mengacu pada Vendureglement 1908 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Meskipun sudah ada
peraturan yang baru terkait dengan pelaksanaan lelang, akan tetapi masih terdapat
kerancuan dalam menentukan nilai limit lelang. Akan tetapi penilaian tersebut hanya
berlaku atas barang berupa tanah dan/atau bangunan dengan nilai limit paling sedikit
diatas Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sementara untuk aset dengan nilai
dibawah itu tidak diatur secara tegas. Sehingga dalam hal ini akan nampak secara jelas,
bahwa didalam Vendureglement 1908 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 27/PMK.06/2016 masih terdapat norma yang kabur (vaguenormen).
Ketidakjelasan norma tersebut akan berdampak pada debitur/nasabah. Penentuan nilai
limit atas jaminan debitur yang ditetapkan oleh penilai seringkali jauh dibawah harga
standar, terutama untuk aset dengan nilai dibawah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Selain itu, dasar yang dipakai dalam melakukan penilaian terhadap aset
debitur juga tidak jelas. Hal semacam inilah yang sering melahirkan pertentangan
karena dianggap telah merugikan debitur, dianggap telah melakukan perbuatan
melawan hukum atau bertentangan dengan kepatutan atau bertentangan dengan
keadilan atau bertentangan dengan asas itikad baik terhadap harga penjualan obyek
hak tanggungan yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan uraian pada latar belakang di
atas, maka penulis akan membahas dan mengkaji dalam suatu karya tulis ilmiah
dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Debitur Terhadap
Penentuan Nilai Limit Lelang Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit
Macet”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah, pertama, apa bentuk
perlindungan hukum bagi debitur terhadap penentuan nilai limit lelang hak
tanggungan dalam penyelesaian kredit macet; dan kedua, apa upaya hukum yang
dapat dilakukan oleh debitur apabila jaminan pada hak tanggungan tersebut
dibawah nilai limit. Tujuan penelitian dalam skripsi ini meliputi tujuan umum, guna
memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah
ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu
Hukum Universitas Jember. Serta tujuan khusus, untuk mengetahui dan memahami
perlindungan hukum bagi debitur terhadap penentuan nilai limit lelang hak
tanggungan dalam penyelesaian kredit macet. Dan untuk mengetahui dan
memahami upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur apabila jaminan pada
hak tanggungan tersebut dibawah nilai limit.Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah tipepenelitian metode Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis yang sesuai dengan permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu pendekatan
Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan
untuk mengkaji permasalahan yang ada meliputi bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan non hukum, yang kemudian dilanjutkan dengan analisa
terhadap bahan hukum.
Berdasarkan analisa dan pembahasan yang dilakukan, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut : (1). Bentuk perlindungan hukum bagi debitur
terhadap penentuan nilai limit lelang dalam penyelesaian kredit macet diatur pada
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dijelaskan pada pasal 12 yang
melindungi debitur jika nilai obyek Hak Tanggungan melebihi besarnya hutang
yang dijamin dan pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan, jika ada
pejabat yang melanggar atau lalai dalam memenuhi undang-undang ini dan/atau
peraturan pelaksanaannya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan,
teguran tertulis, pemberhentian sementara dari jabatan, dan pemberhentian dari
jabatan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 / PMK.06 /
2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dijelaskan pada pasal 44 mengenai
prosedur pelaksanaan lelang maupun penetapan nilai limit hak tanggungan dalam
tercapainya harga nilai limit yang wajar serta tidak merugikan debitur dan pasal 74
ayat (3) mengenai sisa hasil penjualan jika hasil lelang tersebut lebih besar dari
jumlah piutang kreditur, maka kreditur wajib mengembalikan sisanya kepada
debitur. (2). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh debitur apabila jaminan pada
hak tanggungan tersebut di bawah nilai limit dengan cara mengajukan gugatan
pembatalan lelang, mengajukan gugatan karena adanya perbuatan melawan
hukum, dan mengajukan perjanjian ulang kredit (reschedule kredit) dilakukan
dengan tujuan adanya penyelamatan kredit dengan menjadwal ulang jangka waktu
pembayaran yang pada umumnya dilakukan adalah perpanjangan jangka waktu
dengan tujuan angsuran debitur lebih kecil sesuai kemampuan.,
Adapun saran dari penulis yaitu, pertama, untuk pemerintah, hendaknya
harus secepat mungkin melakukan harmonisasi undang-undang yang berkaitan
dengan kredit perbankan. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami
semua pihak dalam kredit perbankan, pemerintah harus tegas dan lebih aktif dalam
menghadapi adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh para pihak pelaku
perbankan. Kedua, untuk semua pelaku perbankan, harus mematuhi segala regulasi
yang tengah berlaku di Indonesia serta menjunjung tinggi moral dan etika dalam
berbisnis. Dan bagi masyarakat, harus ada kesadaran serta lebih berhati hati jika
ingin melakukan suatu kredit dengan menjaminkan suatu hak tanggungan | en_US |