Pembatalan Perjanjian Sewa Menyewa Secara Sepihak Oleh Kurator Dalam Kepailitan (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 658k/Pdt.Sus-Pailit/2014) Nullification of Lease Agreement Unilaterally by the Curator in Bankcruptcy (Verdict Number 658k/Pdt.Sus-Pailit/2014)
Abstract
Dalam memulai suatu usaha, salah satu aspek yang menentukan kelancaran
suatu usaha yakni ketepatan pelaku usaha dalam menentukan lokasi tempat usaha
yang strategis, sebab apabila pelaku usaha melakukan kesalahan dalam menentukan
lokasi yang strategis maka akan berakibat fatal pada kelangsungan usaha yang akan
dibuka. Perjanjian sewa menyewa lahan merupakan hal yang lumrah dan lazim bagi
pelaku usaha guna mengembangkan usahanya. Permasalahan yang kemudian
muncul adalah pada saat perjanjian sewa menyewa sedang berlangsung, pemilik
tanah memiliki utang kepada pihak lain dan tidak sanggup melunasinya, maka
pemilik tanah dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Dalam kasus ini,
Takara Golf Resort menyewa sebidang lahan milik PT. Panca Wiratama Sakti untuk
didirikan bangunan di atasnya melalui Perjanjian Sewa Menyewa dengan Hak
Pengelolaan, dimana pemilik lahan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga
sebelum masa sewa menyewa berakhir. Tim Kurator yang mengurus harta pailit
melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa secara sepihak dan memasukkan
bangunan di atas lahan pailit ke dalam Daftar Harta Pailit. Berdasarkan
permasalahan di atas, maka penulis akan membahas aturan-aturan yang mengatur
tentang kewenangan Kurator untuk melakukan pembatalan perjanjian secara
sepihak dan menganalisa status bangunan di atas tanah aset Debitur Pailit sebagai
harta pailit. Atas permasalahan tersebut maka penulis membuat karya ilmiah
dengan judul “PEMBATALAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA SECARA
SEPIHAK OLEH KURATOR DALAM KEPAILITAN (Studi Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor 658K/Pdt.Sus-Pailit/2014)”.
Rumusan masalah dalam karya ilmiah ini terdiri dari 3 (tiga) hal yaitu: 1)
apakah Kurator memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan perjanjian
sewa menyewa secara sepihak?; 2) apakah objek bangunan yang didirikan di atas
tanah debitur pailit dapat dikategorikan sebagai harta pailit?; 3) apa dasar
pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam Putusan Kasasi Mahkamah
Agung Nomor 658K/Pdt.sus-Pailit/2014 yang mengabulkan permohonan kasasi?
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain: untuk memenuhi
dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di
Fakultas Hukum Universitas Jember; sebagai salah satu bentuk penerapan ilmu
pengetahuan, khususnya disiplin ilmu hukum yang telah diperoleh selama
perkuliahan dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat; memberikan informasi
dan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum dan mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Jember serta almamater. Adapun tujuan khususnya adalah menjawab
rumusan masalah yang ada di dalam skripsi ini.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang ditujukan
untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif
yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
studi kasus (case study). Bahan hukum penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum
dengan menggunakan metode deduktif, yaitu metode penarikan kesimpulan dari
permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]