dc.description.abstract | Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Pertama, apakah sertipikat hak
guna usaha mempunyai kekuatan sebagai alat bukti tertulis. Kedua, apakah
penerbitan sertipikat hak guna usaha yang batas-batasnya melampaui hak
kepemilikan tanah pihak ke tiga dapat di batalkan. Ketiga, apa bentuk
perlindungan hukum bagi pihak ke tiga yang batas hak kepemilikan tanahnya
masuk dalam sertipikat hak guna usaha.
Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan umum, untuk memenuhi
dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di
Fakultas Hukum Universitas Jember. Serta tujuan khusus, untuk mengetahui
apakah sertipikat hak guna usaha mempunyai kekuatan sebagai alat bukti tertulis,
untuk mengetahui apakah penerbitan sertipikat hak guna usaha yang batasbatasnya melampaui hak kepemilikan tanah pihak ke tiga dapat di batalkan, untuk
mengetahui apa bentuk perlindungan hukum bagi pihak ke tiga yang batas hak
kepemilikan tanahnya masuk dalam sertipikat hak guna usaha.
Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah
Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis yang sesuai dengan
permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu pendekatan Perundang-Undangan
dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan untuk mengkaji
permasalahan yang ada meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan non hukum, yang kemudian dilanjutkan dengan analisa terhadap bahan
hukum.Berdasarkan analisa dan pembahasan yang dilakukan, maka penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut: (1). Sertipikat Hak Guna Usaha adalah alat
bukti tertulis karena memuat data fisik dan data yuridis yang telah di daftarkan
dalam buku tanah, artinya sertipikat itu berbentuk tulisan, alat bukti tulis termuat
dalam Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164HIR. Sertipikat merupakan akta
otentik, Pasal 1868 KUH Perdata menjelaskan mengenai akta otentik, sertipikat
merupakan suatu akta otentik karna dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh
undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa untuk
itu yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan di tempat di mana akta dibuatnya.
(2). Sertipikat HGU yang batasnya melampaui batas hak atas tanah milik pihak
ketiga dapat di batalkan, pembatalan dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu,
pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administrasi yang diterbitkan
karena permohonan, pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administrasi
yang diterbitkan tanpa ada permohonan, pembatalan hak atas tanah karena
melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (3).
Perlindungan hukum bagi pihak ke tiga yang batas hak kepemilikan tanahnya
masuk dalam sertipikat hak guna usaha adalah dapat mengajukan pembatalan
sertipikat HGU PT.Secang Sukosewu melalui Instansi Badan Pertanahan Nasional
(BPN) atau melalui jalur litigasi/Pengadilan. Didominasinya sistem publikasi
ngeatif menjadikan pihak ketiga (warga) dapat mengajukan pembatalan sertipikat
HGU PT.Secang Sukosewu.
Saran dalam skripsi ini yaitu : Pertama, BPN selaku pejabat yang
berwenang untuk membuat sertipikat, sebelum menerbitkan sertipikat ketika
pengambilan data fisik dan data yuridis haruslah di lakukan dengan maksimal
agar terhindar dari kesalahan yang mengakibatkan kecacatan dalam sertipikat,
sehingga dalam pembuktian sertipikat tersebut di katakan sebagai alat bukti tulis
yang cacat hukum. Kedua, Kepada pemilik hak atas tanah baik dari pihak ketiga
(warga) atau dari pihak PT.Secang Sukosewu ketika melakukan pendafataran di
harapkan beritikad untuk memberi informasi yang benar dan juga memasang
batas-batas tanah dengan jelas, sehingga data yang di masukkan ke dalam
sertipikat tidak salah dan sertipikat tidak di kategorikan sebagai sertipikat yang
cacat hukum yang nantinya dapat berujung pada pembatalan sertipikat. Ketiga,
BPN sebagai satu-satunya lembaga di bidang pertanahan dalam melaksanakan
tugas haruslah sesuai dengan tugas dan fungsi BPN yang diembannya, dan juga
bertanggung jawab atas kelalaiannya yang di perbuatnya, karna kelalaian tersebut
mengakibatkan ketidak jelasan atas sertipikat hak milik yang di miliki oleh pihak
ketiga (warga). | en_US |