dc.description.abstract | Kecelakaan lalu lintas akan selalu membawa kerugian baik pada manusia maupun pada harta benda. Pelaku dalam kecelakaan lalu lintas dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang lain, maka proses peradilan menjadi faktor utama untuk menentukan siapakah yang bersalah dalam hal kecelakaan tersebut, sebagaimana kajian yang dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor : 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit. Berdasarkan hal diatas, penulis tertarik untuk menganalisis suatu putusan mengenai Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain pada perkara Nomor : 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit. Pertama, unsur kelalaian dalam perbuatan terdakwa terhadap kesesuaian Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit terhadap kesesuaian fakta dipersidangan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui maksud dari penelitian yang akan dibahas. Sebagaimana tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis unsur kelalaian dalam perbuatan terdakwa terhadap kesesuaian Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku dalam putusan Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit terhadap kesesuaian fakta dipersidangan. Metode penelitian pada skripsi ini meliputi, tipe penelitian yang bersifat penelitian hukum (legal research), pendekatan masalah adalah pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer (undang – undang dan putusan pengadilan) dan sumber bahan hukum sekunder (buku, literatur, jurnal, komentar terhadap putusan pengadilan) serta melakukan analisa bahan hukum.
Kesimpulan pertama, unsur kelalaian dalam perbuatan terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan sudah jelas bahwa terdakwa memang lalai dalam mengemudikan kendaraannya. Perbuatan terdakwa yang tidak mengurangi kecepatan kendarannya, tidak membunyikan klakson, tidak menyalakan lampu dim (lampu jarak jauh) dan tidak memberikan tanda lainnya jika dikaitkan dengan kondisi jalan yang lurus beraspal, lebar, datar, dalam kondisi kurang baik atau bergelombang dan gelap serta terdapat garis marka yang terputus, arus lalu lintas dalam keadaan sepi dan cuaca hujan gerimis sudah menunjukkan bahwa terdakwa memang lalai sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. SIM milik terdakwa yang habis masa berlakunya juga dapat dijadikan pertimbangan bahwa terdakwa memang lalai. Kedua, Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit tidak sesuai dengan fakta – fakta persidangan. Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan tidak terbuktinya unsur kelalaian tersebut salah satunya didasarkan pada keterangan orang tua korban yang menerangkan bahwa korban mengalami depresi semenjak bercerai dengan istrinya serta korban pergi dari rumah tanpa pamit. Hal ini jelas Majelis Hakim telah melampaui batas kewenangannya, karena sebelumnya tidak ada bukti tertulis yang diajukan dipersidangan bahwa korban memang mengalami depresi. Seyogyanya, keadaan depresi haruslah dibunyikan oleh pejabat yang berwenang dan kompeten untuk itu, dengan dilampirkan terlebih dahulu data yang valid baik berupa hasil medis ataupun hasil pemeriksaan psikiater atau psikolog.
Saran dalam penulisan skripsi ini adalah Hakim dalam membuktikan unsur kelalaian pada diri terdakwa haruslah memperhatikan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan. Dari alat bukti dan barang bukti tersebut dapat melahirkan petunjuk mengenai perbuatan terdakwa yang sebenarnya. Kedua, Hakim harus memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan karena dipersidangan tersebut semua alat – alat bukti diuji kebenarannya, menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, dan tidak boleh menyatakan sesuatu diluar batas kewenangannya yang seharusnya dinyatakan oleh pejabat yang berwenang dan kompeten untuk itu. | en_US |