Akibat Hukum Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Adat Pada Masyarakat Perantauan Pulau Kangean Di Kabupaten Sumenep
Abstract
Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan
manusia dengan berbagai akibat hukumnya. Karena itu hukum mengatur masalah
perkawinan ini secara detail. Untuk mewujudkan tujuan perkawinan salah satu
syaratnya adalah bahwa para pihak telah matang jiwa dan raganya untuk membangun
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Sementara itu, sesuai dengan
perkembangan kehidupan manusia muncul permasalahan yang banyak terjadi dalam
masyarakat, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum cukup
umur untuk melakukan perkawinan atau sering disebut dengan perkawinan di bawah
umur. Persoalan perkawinan di bawah umur banyak terjadi dalam masyarakat
Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat istiadat dan budaya lokal dalam
kehidupan sehari-hari mereka seperti di Pulau Kangean. Dari permasalahan diatas
bahwa perkawinan di bawah umur bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka dari itu penulis tertarik mengadakan
penelitian dengan judul “AKIBAT HUKUM PERKAWINAN ANAK DI
BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ADAT PADA MASYARAKAT
PERANTAUAN PULAU KANGEAN DI KABUPATEN SUMENEP”. Dapat
dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut yang pertama status hukum
perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat perantauan
Pulau Kangean di Kabupaten Sumenep, kedua akibat hukum terhadap perkawinan
anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat perantauan Pulau
Kangean di Kabupaten Sumenep, terakhir faktor-faktor yang mempengaruhi
perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat perantauan
Pulau Kangean di Kabupaten Sumenep. Tujuan penelitian ini adalah sebagai
pemenuhan dan pelengkap tugas akhir dan persyaratan pokok bersifat akademis guna
meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai
bentuk pengembangan ilmu dan pengetahuan hukum dari perkuliahan yang bersifat
teoritis dan praktik yang terjadi dalam masyarakat terkait perkawinan anak di bawah
umur menurut hukum adat pada masyarakat perantauan Pulau Kangean di Kabupaten
Sumenep, dan sebagai sumbangsih pemikiran penulis yang bermanfaat bagi kalangan
umum, mahasiswa hukum dan almamater.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris merupakan metode
penelitian hukum yang berfungsi melihat bekerjanya suatu hukum di masyarakat.
Pendekatan penelitian ini bersifat pendekatan kualitatif. Cara mengumpulkan data
dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Terdapat tinjauan pustaka yang berisi pertama tentang akibat hukum yang
terdiri dari pengertian perbuatan hukum, syarat-syarat perbuatan hukum, pengertian
akibat hukum, kemudian yang kedua tentang perkawinan yang terdiri dari pengertian
perkawinan, dan perkawinan menurut hukum adat Madura, ketiga tentang batas usia
perkawinan terdiri dari perkawinan usia muda, perkawinan usia dewasa, dan
perkawinan di bawah usia muda yang mana dari pengertian-pengertian ini dikutip
oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di
Indonesia.
Pada Pembahasan skripsi ini menjelaskan yaitu Pertama Bagaimana status
hukum perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat Madura pada
masyarakat perantauan Pulau Kangean di Kabupaten Sumenep? Status hukum
perkawinan di anggap sah oleh masyarakat setempat karena dilakukan sesuai dengan
nilai-nilai hukum agama Islam yang telah diresapi ke dalam hukum adat mereka.
Kedua Apa akibat hukum terhadap perkawinan anak di bawah umur menurut hukum
adat pada masyarakat perantauan Pulau Kangean di Kabupaten Sumenep? Akibat
hukum berupa munculnya hak dan kewajiban sebagai suami isteri bagi pasangan
tersebut yang mana harus dipenuhi mengingat hak dan kewajiban tersebut menjadi
sangat penting bagi kelangsungan rumah tangga. Ketiga, Faktor-faktor apakah yang
mempengaruhi perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada
masyarakat perantauan Pulau Kangean di Kabupaten Sumenep? Pertama, faktor
ekonomi; Kedua, faktor dorongan orang tua; Ketiga, faktor pendidikan; dan
Keempat, faktor adat istiadat.
Kesimpulan atas jawaban permasalahan yang telah ditemukan yaitu status hukum
perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat perantauan
pulau Kangean di Kabupaten Sumenep adalah Status hukum perkawinan anak di
bawah umur menurut hukum adat pada masyarakat perantauan Pulau Kangean di
Kabupaten Sumenep dianggap sah oleh para pihak, keluarga, dan masyarakatnya
karena dilakukan sesuai dengan nilai-nilai hukum agama Islam yang telah diresapi ke
dalam hukum adat mereka. Akibat hukum terhadap perkawinan anak di bawah umur
menurut hukum adat pada masyarakat perantauan Pulau Kangean di Kabupaten
Sumenep menimbulkan dua hal penting yaitu hak dan kewajiban sebagai suami bagi
pria dan istri bagi wanita yang harus dipenuhi secara seimbang sesuai perannya
masing-masing. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan anak di bawah umur
menurut hukum pada masyarakat perantauan Pulau Kangean di Kabupaten Sumenep
Pertama faktor ekonomi, Kedua faktor dorongan orang tua, Ketiga faktor
pendidikan, Keempat faktor adat istiadat. Saran yang dapat di berikan Pertama,
perlunya mempersiapkan mental dan fisik sebelum melakukan perkawinan berguna
agar dapat mencapai tujuan perkawinan. Kedua, perlunya edukasi terutama pada anak
dan orang tua dari Pemerintah setempat bekerjasama dengan tokoh masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]