Kewenangan Otoritas Jasa Keungan dalam Transformasi Badan Kredit Desa menjadi Lembaga Keuangan Mikro di Kabupaten Jember
Abstract
Penulisan skripsi ini berjudul kewenangan otoritas jasa keuangan dalam
transformasi badan kredit desa menjadi lembaga keuangan mikro di Kabupaten
Jember ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh perlunya penguatan kelembagaan
seusai dengan peraturan perundang-undangan terhadap BKD di kabupaten Jember,
selain itu dengan dikeluarkannya peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
10/POJK.03/2016 tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan
Transformasi Badan Kredit Desa yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan
Rakyat. Brdasarkan hal tersebut ada 2 permasalahan yang akan dibahas. Pertama,
yaitu bagaimana kewenangan OJK dalam proses transformasi badan kredit desa
menjadi lembaga keuangan mikro di Kabupaten jember? Kedua bagaimana implikasi
hukum transformasi badan kredit desa menjadi lembaga keuangan mikro di
Kabupaten Jember? Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua)
yaitu Memenuhi serta melengkapi salah satu pokok persyaratan akademis gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan Untuk mengetahui
dan memahami bagaimana kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam transformasi
badan keuangan desa menjadi lembaga keuangan mikro di Kabupaten Jember
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah
metode penelitian yuridis normatif yang mana dilakukan dengan cara mengkaji
berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang. Pendekatan
masalah yang digunakan yang pertama adalah pendekatan perundang- undangan
(statute approach) yaitu dengan cara menelaah peraturan perundang- undangan dan
yang kedua adalah pendekatan koseptual yaitu, pendekatan konseptual dilakukan
manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada. Hal itu dilakukan
karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang
dihadapi,dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari
hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum
deduktif, yaitu suatu metode penelitian berdasarkan konsep atau teori yang bersifat
umum diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data, atau menunjukkan
komparasi atau hubungan seperangkat data dengan seperangkat data yang lain dengan
sistematis berdasarkan kumpulan bahan hukum yang diperoleh, ditambahkan
pendapat para sarjana yang mempunyai hubungan dengan bahan kajian sebagai bahan
komparatif.
Kesimpulan yang diperoleh yaitu. Pertama, kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan dalam transformasi BKD menjadi LKM di Kabupaten Jember dengan
terbitnya POJK No.10/POJK.03/2016 tanggal 2 Februari 2016 tentang
Pemenuhan Ketentuan BPR dan Tranformasi BKD yang Diberikan Status sebagai
BPR Badan Kredit Desa yg diberikan status sebagai BPR wajib memenuhi
ketentuan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). OJK memiliki kewenangan yang
bersifat atribusi karena sumber kewenangan OJK dalam mengawasi LKM adalah
berasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan
Mikro. Hal itu dipertegas pada Pasal 28 ayat (1) UU LKM bahwa Pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK. Kedua, bahwa implikasi
hukum yang ditimbulkan adanya transformasi BKD menjadi LKM di kabupaten
jember yaitu penguatan kelembagaan BKD yang sebelumnya tidak berbadan
hukum. Sehingga BKD yang bertransformasi menjadi LKM dengan pilihan
berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) ini tunduk pada UU LKM dan UU PT
dimana OJK sebagai lembaga yang mengawasi LKM.
Saran yang dapat diberikan yaitu. Pertama, BKD seharusnya sudah
mengkoordinasikan kepada seluruh tentang adanya Peraturan OJK Nomor
10/POJK.03/2016 yang sudah diterbitkan sejak tahun 2016 dan merancang rencana
tindak (action plan) yang diperintahkan oleh OJK didalam peraturan OJK tersebut.
BKD harus segera menyelesaikan proses transformaasi ini sebelum akhir tahun 2019.
Kedua, Peran masyarakat dalam musyawarah desa terhadap transformasi BKD
menjadi LKM Kabupaten Jember seharusnya didukung bersama-sama agar tidak
adanya hambatan dalam proses transformasi. Ketiga, Otoritas Jasa Keuangan wilayah
Jember harus segera mendesak dan membantu proses transformasi mengingat batas
waktu sampai tanggal 31 Desember 2019 apabila BKD tidak segera bertransformasi
maka OJK sendiri pun harus mencaubt izin dari BKD. Sehingga, perlu penguatan dari
OJK dalam proses tersebut dimana OJK memiliki kewenangan penuh dalam proses
transformasi ini sebagai lembaga yang mengawasi didalam sektor keuangan bank
maupun non bank.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]