dc.description.abstract | Pengembangan dunia usaha merupakan salah satu faktor yang ikut
menentukan berhasil tidaknya pembangunan suatu negara. Salah satu upaya untuk
mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan
politik dan ekonomi Indonesia ialah melalui dibentuknya Undang-undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (yang selanjutnya disebut UUPT).
Pembentukan UUPT diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan
Perseroan Terbatas di Indonesia. Namun dalam perkembangannya, pada kurun
waktu 9 tahun setelah diundangkan, UUPT masih memiliki beberapa kelemahan
yang antara lain cenderung bersifat diskriminatif, kemudian pembentukannya
yang tidak didukung oleh Naskah Akademik, pengaturannya yang masih
menimbulkan multitafsir karena masih terdapat konflik norma serta
pengaturannya yang tidak memuat tentang sanksi yang tegas bagi suatu
perusahaan yang tidak menjalankannya. Penulis merumuskan 3 (tiga) hal
permasalahan. yaitu yang pertama apakah urgensi pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan Terkait Kewirausahaan Sosial, yang kedua mengenai apakah
model yang tepat untuk pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam
bentuk Kewirausahaan Sosial dan ketiga mengenai perlunya dibentuk Peraturan
Khusus tentang pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terkait
Kewirausahaan Sosial.Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan umum,
guna memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah
ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu
Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus ialah untuk mengetahui dan
menganalisa terkait apakah perlu dibentuk peraturan khusus tentang Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan terkait Kewirausahaan Sosial.
Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah tipe
penelitian metode Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis
yang sesuai dengan permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu pendekatan
Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan
untuk mengkaji permasalahan yang ada meliputi bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan non hukum, yang kemudian dilanjutkan dengan
analisa terhadap bahan hukum.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini terdiri atas pengertian
Rekonstruksi, Pengertian Perusahaan dan Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan serta Kewirausahaan Sosial. Pembahasan dari skripsi ini terdiri
sari 3 (tiga) bagian. Pertama adalah apakah urgensi pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan terkait Kewirausahaan Sosial ialah untuk mendorong
munculnya wirausahawan baru sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dalam
pembangunan nasional yang nantinya juga dapat mencegah munculnya gesekan
sosial yang dapat merugikan perusahaan maupun masyarakat. pembahasan yang
kedua dalam skripsi ini adalah mengenai Model yang tepat terkait dengan
pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terkait Kewirausahaan Sosial
ialah model kemitraan yang pelaksanaannya melibatkan pihak perusahaan,
pemerintah serta masyarakat. Hal inilah yang menjadikan model kemitraan
sebagai pondasi dari maksimalisasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
Pembahasan yang ketiga dalam skripsi ini adalah tentang pembentukan
peraturan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terkait Kewirausahaan
Sosial yang pada pembentukannya terdapat beberapa alternatif pengaturan pasca
rekonstruksi pasal 74 UUPT Terkait Kewirausahaan Sosial. Kesimpulan pada
skripsi ini yang pertama ialah mengenai permasalahan yang pertama yaitu urgensi
dari pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terkait Kewirausahaan
Sosial ialah untuk mendorong munculnya wirausahawan baru sebagai mesin
pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan nasional. Selain itu, pelaksanaan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terkait Kewirausahaan Sosial sangat penting
karena merupakan salah satu bentuk kewajiban dari perusahaan untuk peduli
terhadap stakeholdersnya sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif
akan optimalisasi dan perbaikan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan di Indonesia. Kesimpulan mengenai permasalahan kedua yaitu Model
yang tepat untuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia
adalah Model Kemitraan yang pelaksanaannya melibatkan pihak perusahaan,
pemerintah serta masyarakat. Hal inilah yang dapat menciptakan partisipasi aktif
dari seluruh stakeholder dan menjadikan model kemitraan sebagai pondasi dari
maksimalisasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang diharapkan
oleh pemerintah di Indonesia. Sedangkan kesimpulan mengenai permasalahan
ketiga yaitu diperlukan Rekonstruksi Pasal 74 UU PT pada ayat 1(satu), 2(dua)
dan 3(tiga) mengingat banyaknya kelemahan yang dimiliki peraturan tersebut dan
untuk mengakomodasi kelemahan pasal 74 UU PT yang nantinya diharapkan
Pasal 74 UU PT hasil rekonstruksi dapat mengakomodir kelemahan yang
dimilikinya saat ini, sehingga pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di
Indonesia dapat berjalan dengan maksimal sebagaimana yang diharapkan.
Penulis memberikan saran pada skripsi ini untuk Pemerintah yaitu dengan
melakukan perubahan pada Pasal 74 UU PT yang diharapkan nantinya juga
terdapat upaya sinkronisasi antara Pasal 74 UU PT dengan Peraturan PerundangUndangan yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemudian
memberikan perluasan subyek hukum di dalam pasal 74 UU PT dan membentuk
badan komisi pengawasan terkait dengan pelaksanaan Tangggung Jawab Sosial
Perusahaan di Indonesia serta pemberian sanksi apabila perusahaan melanggar
kewajiban sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk
Perusahaan, saran dari penulis ialah untuk melaksanakan aturan sebagaimana
yang tertuang dalam pasal 74 UUPT dan Membuat Program Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan yang berbasis kemitraan sesuai Program Pemerintah Daerah.
Hasil dari penelitian melalui metode penelitian ialah diperlukan
rekonstruksi pada Pasal 74 UUPT terkait Kewirausahaan Sosial mengingat
banyaknya kelemahan yang dimiliki oleh Pasal 74 UUPT yang diharapkan dengan
adanya rekonstruksi, Pasal 74 UUPT dapat berperan secara maksimal dalam
mengawal pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial di Indonesia. | en_US |