Penegakan Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Rumah Pemondokan
Abstract
Dari beberapa uraian yang telah dijelaskan pada bab diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jember nomor 7 tahun 2008 yang membahas mengenai rumah pemondokan dan peraturan turunan dibawahnya adalah Peraturan Bupati Kabupaten Jember nomor 10 tahun 2010 tentang tata cara peizinan izin usaha rumah pemondokan belum menjamin kepastian penegakannya. Kedua peraturan tersebut belum terlaksana dan diterapkan secara maksimal pada masyarakat. Hingga kini juga belum dilakukan perubahan pembaharuan peraturan yang telah berjalan 9-11 tahun tersebut. Apabila dibedah secara mendalam masih terdapat pasal pasal dan ketentuan ketentuan tertentu yang belum dijelaskan secara rinci dan menyeluruh yang menyebabkan kekosongan hukum didalamnya. Sejatinya setiap peraturan tetap harus mengikuti jaman akan relavan diterapkan pada kondisi terkini dalam masyarakat. 2. Setelah melakukan proses terjun ke masyarakat secara langsung maka didapati bahwa pemilik rumah pemondokan banyak diantaranya belum mengetahui tentang adanya peraturan yang mengatur secara khusus tentang rumah pemondokan dengan berbagai macam alasan dan latar belakang. Dengan alasan demikian banyak juga diantaranya yang tidak mempunya izin usaha rumah pemondokan. Peraturan peraturan yang diterapkan kepada penghuni adalah peraturan yang dibuat oleh pengelola/pemilik kos untuk menjaga keamanan dan ketentraman sesama penghuni serta lingkungan sekitar rumah pemondokan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]