Penerbitan Sertipikat Hak Guna Usaha Yang Batasnya Melampaui Hak Kepemilikan Tanah Pihak Ke Tiga
Abstract
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Pertama, apakah sertipikat hak
guna usaha mempunyai kekuatan sebagai alat bukti tertulis. Kedua, apakah
penerbitan sertipikat hak guna usaha yang batas-batasnya melampaui hak
kepemilikan tanah pihak ke tiga dapat di batalkan. Ketiga, apa bentuk
perlindungan hukum bagi pihak ke tiga yang batas hak kepemilikan tanahnya
masuk dalam sertipikat hak guna usaha.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]