Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorKusumaningrum, Yuli Dinata
dc.date.accessioned2020-04-19T04:59:21Z
dc.date.available2020-04-19T04:59:21Z
dc.date.issued2019-07-18
dc.identifier.nim150710101024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98229
dc.description.abstractSeiring perkembangan industri yang semakin pesat memberikan dorongan kepada pelaku usaha untuk berlomba menawarkan produk dan jasa salah satunya adalah jasa kecantikan. Banyak jasa kecantikan yang menjamur di berbagai daerah dan kota besar. Sebagian tempat kecantikan tersebut telah memiliki standarat operasiaonal dan ijin usaha namun tak jarang banyak jasa kecantikan yang tidak memiliki standart operasional namun juga tidak memiliki surat ijin usaha. Pengetahuan dan kesadaran konsumen yang belum memadai dalam memilih atau menggunakan jasa kecantikan perawatan wajah sering kali mengkhawatirkan. Upaya untuk mempercantik diri dengan cara dan prinsip kesehatan yang tidak sesuai dapat merugikan konsumen. ketidaksterilan alat yang digunakan dalam tindakan perawatan wajah bisa memberikan dampak buruk bagi kesehatan misalnya saja timbulnya penyakit atau bahkan kematian. Kasus yang pernah terjadi dimasyarakat terkait penyebaran virus HIV dan hepatitis yang yang diduga terinfeksi dari alat perawatan wajah yang tidak di sterilisasi selain itu penggunaan alat cukur secara bergantian dapat memicu terinfeksi virus tersebut. Maka konsumenlah menjadi sasaran konsekuensi dari kasus tersebut. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA KECANTIKAN PERAWATAN WAJAH YANG TERTULAR HUMAN IMODEVICIANCY VIRUS (HIV) AKIBAT ALAT PERAWATAN WAJAH YANG TIDAK STERIL” Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu : pertama bagaimana tanggung jawab pelaku jasa kecantikan karena kelalaiannya menggunakan alat perawatan wajah yang tidak steril berakibat merugikan konsumen; kedua, bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap pelaku usaha jasa kecantikan yang merugikan konsumen; ketiga, bagaimana penyelesaian sengketa konsumen yang tertular Human Imunodoficiency Virus (HIV) akibat penggunaan alat perawatan wajah yang tidak steril. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: Untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; Untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh diperkuliahan dengan kasus yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini melalui tipe penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan permasalahan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder, dan Bahan non hokum yang sesuai dengan tema skripsi ini dengan analisis bahan hukum deduksi. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama perlindungan hukum, pengertian, tujuan, dan bentuk perlindungan hukum yang kedua perlindungan konsumnen, pengertian, asas dan tujuan perlindungan konsumen yang ketiga konsumen dan pelaku usaha, pengertian konsumen, hak dan kewajiban konsumen, pengertian pelaku usha, hak dan kewajiban pelaku usaha yang keempat perawatan wajah, pengertian perawatan wajah, macam-macam perawatan wajah, manfaat perawatan wajah, alat perawatan wajah, yang kelima virus HIV, pengertian virus HIV, penyebaran virus HIV, dampak tertular HIV Pada pembahasan skripsi ini menjelaskan yang pertama tanggung jawab pelaku usaha jasa kecantikan karena kelalaiannya yang berakibat merugikan konsumen memungkinkan pelaku usaha memberikan ganti kerugian konsumen yang tertular HIV akibat alat perawatan wajah yang tidak steril berupa perawatan, santunan, atau penggantian suatu produk dan besaran ganti rugi diatur pada pasal 1356 KUHPerdata, yang kedua tanggung jawab pemerintah terhadap pelaku usaha jasa kecantikan dan konsumen yaitu dengan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan baik kepada pelaku usaha maupun pada konsumen, dengan tujuan agar masyarakat lebih selektif dalam menggungakan jasa atau barang. Yang ketiga upaya penyelesainan yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa terkait kasus penyebaran HIV dari alat perawatan wajah yang tidak steril, dilakukan dengan cara penyelesaian secara non litigasi dan litigasi termuat pada Pasal 45 Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Kesimpulan dari skripsi ini adalah Tanggung jawab pelaku usaha pengguna jasa kecantikan perawatan wajah yang terlular HIV akibat alat yang tidak steril diatur pada pasal 19 nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, diperkuat kembali atas ganti kerugian pada Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata selain itu, Pasal 58 Ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan mengatur bahwa setiap orang berhak menuntut kerugian terhadap seorang tenanag kesehatan atau penyelengara kesehatan yang timbul akibat kelalalaian dalam pelayayan kesehatan. Bentuk tanggung jawab yang di berikan kepada konsumen berupa, penggantian produk, pemeberian biaya perawatan hingga konsumen sehat seperti semula dan pemberian santunan. Sedangkan tanggung jawab pemerintah terhadap kerugian pengguna jasa kecantikan yang berakibat tertular HIV akibat alat perawatan wajah yang tidak steril adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan tertuang pada Pasal 9 (1) Dan Pasal 30 (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Adapula Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini upaya hukum penyelesaian konsumen di luar pengadilan yang dilakukan dengan mediasi, konsiliasi, atau abitrase. Sedangkan upaya penyelesaian sengketa konsumen di pengadilan umum dengan dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Saran skripsi ini konsumen lebih bijak, teliti, dan waspada ketika menggunakan jasa kecantiakan, kemudian pelaku usaha haruslah melengkapi perijinan dan memperhatikan sistem operasional khususunya dalam jasa kecantikan. Adapula peran pemerintah yaitu memberikan sosiliasi kepada konsumen tentang pemahaman memilih barang atau jasa khususnya perawatan wajah selain itu konsumen perlu diberi pemahaman mengenai aspek hukum misalnya pemahaman tentang hak konsumen serta bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan ketika mengalami kerugian. Saran untuk pemerintah yaitu perlu adanaya regulasi baru yang tegas untuk menagatur lebih jelas mengenai tanggung jawab pelaku usaha dan besaran ganti kerugian khususnya di bidang jasa kecantikan apabila pihak dari pelaku usaha lalai dalam melakukan tindakan perawatan wajah kepada konsumen.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFak Hukum / Ilmu Hukumen_US
dc.subjectJasa Kecantikan Perawatan Wajahen_US
dc.subjectTertular Human Immunodeficiency Virusen_US
dc.subjectAlat Perawatan Wajahen_US
dc.subjectTidak Sterilen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectHIVen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Pengguna Jasa Kecantikan Perawatan Wajah yang Tertular Human Immunodeficiency Virus (HIV) akibat Alat Perawatan Wajah yang Tidak Sterilen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record