Perlindungan Hukum Bagi Investor Reksadana Apabila Produk Reksadana Dibubarkan
Abstract
Skripsi ini membahas Produk reksadana merupakan salah satu instrument investasi dilindungi oleh
Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksadana KIK. Peraturan tersebut
memiliki tujuan sebagai pedoman bagi manajer investasi dan melindungi hak dari
para investor reksadana, hingga saat ini masih saja ada calon investor yang kurang
hati-hati dalam menentukan manajer investasi dan produk reksadana yang cocok dan
aman dengan yang investor tersebut inginkan. Produk Reksadana Antaboga yang
dikeluarkan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas tidak mempunyai izin dari
BAPEPAM sehingga pihak Bank Indonesia memperintahkan agar membubarkan
produk rekadana tersebut, Produk reksadana antaboga merupakan produk reksadana
yang dijual oleh Bank Century, namun pihak dari bank Mutiara (Bank Century telah
mengganti nama menjadi Bank Mutiara) tidak mau mengganti rugi dana milik
investor. Akan tetapi PT Bank Mutiara Tbk menolak untuk mengganti kerugian
investornya meskipun bertentangan dengan keputusan dari Makhamah Agung yang
memutuskan bahwa bank tersebut wajib mengganti uang para nasabah
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]