Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Paten Konstruksi Sarang Laba-Laba Yang Digunakan Tanpa Izin Oleh Perusahaan Lain
Abstract
Bahwa Bentuk perlindungan hukum penggunaan hak paten konstruksi sarang laba-laba oleh perusahaan lain tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dapat dilakukan upaya perlindungan hukum secara preventif dan secara represif, perlindungan hukum secara preventif dapat dilakukan melalui pendaftaran paten maka pihak pendaftar akan memiliki sertifikat dan dilindungi haknya sebagai pemilik paten terhadap suatu yang merugikan sedangkan perlindungan hukum secara represif didapatkan melalui perlindungan hukum dengan gugatan perdata maupun tuntutan pidana. Akibat hukum yang timbul dari penggunaan hak paten Konstruksi sarang laba-laba
tanpa izin dari pemegang paten yaitu dapat dikenai sanksi perdata berupa gati
rugi dan sanksi pidana pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten serta penghapusan paten berdasarkan Pasal 130 dan Pasal 132
Undang-Undang tentang Paten. Dan Upaya penyelesaian sengketa yang dapat
di tempuh oleh pemegang paten konstruksi sarang laba-laba terhadap
penggunaan secara komersil tanpa izin dari pemegang paten menurut UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dapat ditempuh dengan melalui
upaya penyelesaian sengketa secara Litigasi (melalui lembaga pengadilan)
maupun Non Litigasi (diluar Pengadilan).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]