Pengembalian Benda Dan Alat Yang Digunakan Dalam Tindak Pidana Perikanan di Indonesia
Abstract
Terdakwa Apnal Jony alias Ahuat (33) bertempat tinggal di jl. Barek motor Rt02/Rw.08 Kel. KijangKota Kec.Bintan Timur Kab.Bintan telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana dengan menggunakan kapal KECAPI-2 yang merupakan milik pribadi, bahwa pada hari Minggu tanggal 19 September 2017 pukul 09.15 WIB kapal Km KECAPI-2 ditangkap oleh kapal patroli HIU-03 saat melakukan patroli, bahwa di dalam kapal KECAPI-2 terdapat ikan sebanyak 1500 (seribu lima ratus) kg dan terdapat ketidaksesuaian dalam perijinan alat tangkap ikan yang tertera pada dokumen dengan alat tangkap yang berada di kapal. Bahwa kapal tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan dan dalam amar putusan no 01/Pid.Sus-Prk/2018/Pn.Tpg hakim memutus untuk mengembalikan barang bukti kapal dengan dasar pertimbangan kapal masih mempunyai nlai ekonomis dan berguna bagi terdakwa, terhadap pengembalian barang bukti dalam UU Perikanan terdapat suatu pasal yaitu Pasal 76A UU Perikanan yang dimana menyebutkan bahwa barang bukti dapat dirampas atau dimusnahkan berdasarkan persetujuan ketua pengadilan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada 2 (dua), pertama yaitu mengenai kualifikasi dari benda dan alat yang dapat dirampas atau dimusnahkan dalam Pasal 76A UU Perikanan dan yang kedua yaitu tentang pengembalian barang bukti kapal jka ditinjau dari maksud dalam Pasal 76A UU Perikanan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]