Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorFahamsyah, Ermanto
dc.contributor.authorSetyawan, Robertus Kurnia Agung
dc.date.accessioned2020-04-12T09:19:58Z
dc.date.available2020-04-12T09:19:58Z
dc.date.issued2019-02-15
dc.identifier.nim150710101162
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/97977
dc.description.abstractPeran dari pekerja melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kewajibannya, melaksanakan ketertiban, menyampaikan aspirasi, dan mendapatkan kesejahteraan dari hasil pekerjaan yang dilakukannya. Hubungan Industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antar pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa. Hubungan industrial didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa dalam hukum ketenagakerjaan. Dalam penerapannya, hubungan industrial memiliki norma-norma dan peraturan yang wajib diikuti dan dipatuhi. Norma-norma dalam hubungan industrial terdiri dari norma makro minimal dan mikro kondisional. Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut UU PPHI menyebutkan bahwa perundingan bipartite adalah perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, Berdasarkan permasalahan ini penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: pertama, Apakah Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 91/Pdt.Sus- PHI/2017/Pn.Pbr sudah sesuai dengan hukum formal yang berlaku di Indonesia?, Kedua,. Apa pertimbangan hukum hakim terhadap konflik hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha dikaitkan dengan asas kepastian hukum? Dengan harapan dapat memperoleh suatu tujuan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus dalam penulisannya. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan undang-undang ( Statue Approach), Pendekatan Konseptual ( Conceptual Approach ), dan Pendekatan Kasus ( Case Approach ). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, hingga bahan non hukum dengan menggunakan metode pengunpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir dalam penulisan skripsi ini. Tinjauan Pustaka dalam skripsi ini membahas mengenai : pertama adalah tentang hubungan industrial yang terdiri dari pengertian hubungan industrial, Kewenangan dalam pemberian izin kerja, Hubungan kerja modern. Pembahasan Kedua mengenai Asas, Tujuan. Dan sifat hukum ketenagakerjaan yang terdiri dari Asas hukum ketenagakerjaan, Tujuan hukum ketenagakerjaan, dan Sifat hukum ketenagakerjaan. Pembahasan ketiga mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang terdiri Pemberhentian perseorangan, pemutusan hubungan kerja oleh buruh, pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectUpahen_US
dc.subjectBelum Dibayarkanen_US
dc.subjectHubungan Industrialen_US
dc.subjectPekerjaen_US
dc.subjectPengusahaen_US
dc.subjectNomor 91/Pdt.Sus-PHI/2017/Pn.Pbren_US
dc.titlePenyelesaian Upah yang Belum Dibayarkan dalam Hubungan Industrial antara Pekerja dengan Pengusaha Studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2017/Pn.Pbren_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record