Evaluasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Lumajang Menggunakan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE
Abstract
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan Pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang bertujuan untuk mewujudkan proses kerja yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Agar berjalan dengan lancar maka perlu dilakukannya evaluasi secara berkala untuk menghasilkan suatu nilai indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level). Kegiatan Evaluasi SPBE dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Ruang lingkup peyelenggaraan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan dievaluasi sedikitnya mencakup tata kelola SPBE, layanan SPBE, dan kebijakan SPBE (Birokrasi & Indonesia, 2018).
Hasil dari penelitian ini diperoleh nilai indeks SPBE Kabupaten Lumajang yang dihasilkan dari penjumlahan masing-masing nilai domain didapatkan nilai 2,85 . Hasil asesmen pada Dinas KOMINFO Kabupaten Lumajang berada diantara nilai 2,6 - < 3,5 yang menunjukan kualitas SPBE berada dikategori BAIK