Perlindungan Hukum oleh Penyidik Kepolisian terhadap Hak-Hak Korban dalam Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Kdrt) menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 (Studi di Polres Jombang)
Abstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) memberi angin segar kepada masyarakat karena negara melindungi warga negaranya sampai di wilayah privat, yakni rumah tangga. Semangat pemberlakuan undang-undang ini menitikberatkan pada upaya perlindungan terhadap perempuan atau istri karena merupakan pihak yang paling sering dirugikan akibat perlakuan laki-laki atau suami. Namun meskipun sudah ada perlindungan dari UU P-KDRT nyatanya masih banyak istri yang takut melapor karena jarang mendapatkan perlakuan adil dalam hukum. Hal ini disebabkan karena penegak hukum masih belum mempunyai perspektif gender sehingga ketika ada perempuan melapor, perempuan tersebut rentan untuk disalahkan balik oleh penegak hukum khususnya kepolisian. Akibatnya banyak perempuan yang memilih tidak melapor dan membiarkan dirinya menderita secara fisik maupun psikis yang kemudian mengakibatkan ia harus terbelenggu dalam trauma karena tidak ada yang membantuhnya untuk pulih. Berdasarkan persoalan diatas, permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada 2 (dua) yaitu, yang pertama mengenai bagaimana perlindungan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian menurut undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga berkaitan dengan kerahasiaan korban. Kedua, bagaimana penerapan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis korban yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum pada korban KDRT ditahap penyidikan berupa pemberian pelayanan khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban dan untuk mengetahui penerapan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan kebutuhan medis korban.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pertama pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan melihat ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2008 tentang Penyediaan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Kekerasan, serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Kedua menggunakan metode pendekatan konseptual yaitu dengan melihat dari beberapa literatur atau buku- buku hukum.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Perlindungan Hukum berkaitan dengan kerahasiaan korban yang dilakukan kepolisian adalah dengan menyediakan ruang khusus yang disebut RPK (Ruang Pelayanan Khusus) di Polres/Polda ditiap daerah. Adanya RPK juga agar kerahasiaan korban tetap terjaga. Kerahasiaan itu berupa kerahasiaan seluruh informasi personal serta kerahasiaan keluarga korban dan segala informasi lain yang dapat mengarah pada terbukanya identitas korban dari berbagai pihak, termasuk dari pemberitaan media massa. Lalu saat pemeriksaan di RPK, korban akan mendapat perlakuan khusus yaitu: korban diperiksa dengan santai, penyidik akan memberikan masukan dan saran mengenai kasus yang dilaporkan korban, penyidik akan memberikan solusi mengenai perlindungan bagi korban, apakah korban ingin kembali kepada keluarga atau korban akan mengikuti penyidik untuk ditempatkan dirumah aman. Korban juga berhak mendapatkan penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan cara mediasi. Mediasi dilakukan tertutup untuk tetap menjaga kerahasiaan kasus. Kemudian yang kedua, dalam mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis korban, penyidik kepolisian telah bersinergi dengan lembaga-lembaga penyedia layanan. Penyidik bekerjasama dengan berbagai lembaga untuk pemenuhan kebutuhan medis korban karena korban kekerasan dalam rumah tangga kadang-kadang mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis, sehingga membutuhkan pelayanan kesehatan sesegera mungkin. Maka dibutuhkan kerjasama penyidik dengan lembaga lain untuk memenuhi hak-hak korban KDRT.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]