Tanggung Jawab Hukum Maskapai Penerbangan terhadap Praktik Overbooking Tiket Pesawat
Abstract
Kemajuan pengangkutan adalah sebab dari kebutuhan manusia memenuhi kebutuhan transportasi udara di Indonesia terdapat bermacam-macam maskapai penerbangan baik maskapai yang dikelola oleh pemerintah yang biasa disebut Badan Usaha Milik Negara maupun yang dikelola oleh swasta. Bertambahnya perkembangan jumlah perusahaan penerbangan atau disebut juga maskapai penerbangan disatu pihak menguntungkan bagi para pengguna jasa penerbangan karena akan lebih banyak pilihan. Maskapai-maskapai tersebut bersaing untuk menarik penumpang sebanyak-banyaknya dengan menawarkan berbagai macam promo tarif murah juga berbagai keuntungan lainnya. Maskapai juga menerapkan praktik yang umumnya dilakukan di semua maskapai penerbangan yaitu praktik overbooking. Praktik ini merupakan penjualan tiket yang jumlahnya melebihi kursi penumpang yang tersedia didalam pesawat. Praktik ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian pada maskapai penerbangan karena tidak terpenuhinya kursi penumpang saat melakukan penerbangan.Seperti yang dialami oleh salah satu penumpang maskapai penerbangan Garuda Indonesia, dengan nomor penerbangan GA 168 rute Tangerang-Padang yang merasa dirugikan sebab ia batal berangkat karena tiket yang dibelinya merupakan tiket gagal terbang hal ini terjadi akibat praktikoverbooking yang dilakukan oleh pihak maskapai penerbangan.
Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah pertama, Apakah praktik overbooking yang dilakukan oleh maskapai penerbangan merupakan suatu perbuatan melawan hukum? Kedua, Apa akibat hukum yang ditimbulkan apabila konsumen telah membeli pesawat? Ketiga, Apa bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap praktik overbooking tiket pesawat?. Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk menjawab dan memahami mengenai ketiga permasalahan yang dijelaskan diatas, sekaligus sebagai pemenuhan persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Metode penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research) pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif dari umum ke khusus.
Tinjauan pustaka menjelaskan mengenai teori, konsep, dan juga pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan pokok permasalahan, yang antara lain mengenai pengertian perlindungan konsumen, maskapai penerbangan, overbooking, tiket pesawat, tanggung jawab hukum, perbedaan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi, hubungan antara konsumen dengan maskapai penerbangan, akibat hukum yang ditimbulkan apabila konsumen membeli tiket pesawat, bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat diketahui bahwa praktik overbooking yang dilakukan oleh maskapai penerbangan sesuai dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Pihak maskapai penerbangan melanggar pasal 1 angka 29 Undang-undang Penerbangan karena menyebabkan tidak terangkutnya penumpang sesuai dengan perjanjian yang ditimbulkan oleh pembelian tiket pesawat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]